Pengacara La Nyalla: Pak Kajati Melawak

La Nyalla Mattalitti
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Zabur Karuru/Asf/pd/15.

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bersikukuh tetap memeriksa dan mengadili La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi hibah Rp5,3 miliar di Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, meski surat resmi tersangka belum dikirimkan. Padahal, pengadilan membatalkan penetapan tersangka Ketua Umum PSSI itu atas sprindik sebelumnya dalam kasus lama.

Ketua DPD La Nyalla Cuma Punya Alphard dan Supra Fit, Percaya?

"Pak Kajati mbanyol (melawak) itu," kata salah seorang tim pengacara La Nyalla, Sumarso, VIVA.co.id, Rabu, 20 April 2016.

Sumarso menyebut Maruli melawak karena berharap La Nyalla mendatangi kantor kejaksaan secara sukarela, sementara paspornya tetap dicabut.

Perkara La Nyalla 'Istimewa', 10 Jaksa Terbaik Dilibatkan

"Bagaimana bisa pulang ke Indonesia wong paspornya dicabut. Itu kan tidak benar," katanya.

Sumarso menduga kejaksaan sengaja mengunci La Nyalla di Singapura sampai masa izin tinggalnya habis sehingga mudah untuk dibawa paksa pulang ke Indonesia lalu diproses di kejaksaan. Sampai kini, Sumarso mengaku tidak bisa mengambil langkah hukum apa pun terkait penetapan tersangka baru kepada kliennya.

Berkas Tersangka La Nyalla Diserahkan ke Penuntut

Tim belum bisa memproses kuasa baru dari La Nyalla karena kejaksaan belum mengirimkan surat pemberitahuan resmi dan surat panggilan kejaksaan.

Sebelumnya, Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengirimkan surat pemberitahuan resmi tersangka kecuali kepada La Nyalla sendiri. Menurut Maruli, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa surat bisa dikirimkan kepada wakilnya, keluarga atau pengacara tersangka.

"Saya ingin dia datang ke sini, suratnya saya serahkan langsung ke La Nyalla," ucapnya di kantor Kejati Jatim, Surabaya.

Maruli menginginkan kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari uang hibah Kadin setempat Rp5,3 miliar diungkap di Pengadilan Tipikor, bukan berhenti di praperadilan sehingga masyarakat bisa menyaksikan di sana.

Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5,3 miliar oleh Kejati Jatim. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan.

La Nyalla menggugat praperadilan kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka, dan menang. Tapi kini dia jadi tersangka lagi. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya