Perempuan di Bawah 16 Tahun Boleh Nikah Langgar Hak Anak

Ilustrasi/Pernikahan
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Ketentuan negara yang mengizinkan anak perempuan boleh menikah di usia 16 tahun dan diperkenankan menikah di bawah usia itu dengan dispensasi, dianggap melanggar hak anak.

Dalam riset yang dilakukan oleh Koalisi 18+, menunjukkan bahwa ketentuan yang tertuang dalam pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, terbukti menyuburkan angka perkawinan anak dengan dalih dispensasi.

Koordinator Koalisi 18+ Supriyadi W Eddyono dalam keterangan tertulisnya, Rabu 20 April 2016, menyebutkan, secara ketentuan pasal 7 ayat (2) memang mengatur mekanisme penyimpangan atau dispensasi, sehingga anak perempuan di bawah usia 16 tahun bisa dinikahkan.

Salah satu asumsi umum yang kerap menjadi dasar bahwa dispensasi itu diberikan adalah kepada anak perempuan yang telah hamil lebih dahulu.

"Namun, fakta yang kami temukan, 97 persen kasus permohonan dispensasi justru tidak karena hamil. Dikabulkannya dispensasi ternyata lebih kepada alasan pertimbangan mengikuti kekhawatiran orang tua," kata Eddyono.

Padahal, lanjut Eddyono, kebijakan itu jelas tidak bermanfaat bagi anak. Praktik pernikahan dini terhadap anak yang mendapatkan restu dari pengadilan atau pun orang tua akhirnya menjadi semakin besar.

"Pemberian dispensasi yang sangat mudah tersebut semakin berkontribusi besar pada tingginya angka perkawinan usia anak dan menimbulkan berbagai pelanggaran terhadap hak anak itu sendiri," katanya.

Cuma ditolak KUA
Umumnya, lanjut Eddyono, para pemohon yang mengajukan dispensasi perkawinan mengajukan lima alasan ke pengadilan agama. Pertama, tunangan, akil baligh, siap berumah tangga, pasangan sudah bekerja, dan terakhir ditolak oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Masih Banyak PR untuk Kesetaraan Gender, Gak Cukup dari UU Saja

"Faktanya, dalih ditolak KUA mendominasi dalam pengajuan dispensasi," kata Eddyono.

Untuk diketahui, Koalisi 18+ melakukan riset di tiga wilayah Indonesia yang dianggap memiliki angka perkawinan anak cukup besar. Yakni Kabupaten Bogor, Mamuju, dan Tuban. Penelitian ini dilakukan selama lima bulan sejak September 2015 hingga Januari 2016.

DPR Segera Sahkan Revisi UU Perkawinan Usia Minimal 19 Tahun
Gedung Kementerian Agama Republik Indonesia

Soal Promosi Nikah Usia 12 Tahun, Kemenag: Melanggar UU Perkawinan

Batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun. Mereka yang nikah di bawah usia tersebut, pernikahannya dianggap tak sesuai UU.

img_title
VIVA.co.id
11 Februari 2021