Jejak Karier Panitera yang Ditangkap KPK
- VIVAnews/ Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edi Sofyan Nasution, ditangkap dalam operasi tangkap tangan Komisi Pemberantas Korupsi. Dia ditangkap karena diduga terkait tindak pidana suap.
Sebelum bekerja di PN Jakpus, Edi diketahui pernah bekerja di beberapa daerah di Pulau Sumatera.
Dia merupakan mantan Panitera Sekretaris Pengadilan Negeri (PN) Medan pada 2012 awal, hingga berakhir jabatannya di 2015 awal.
"Saya baru dengar selentingan saja soal (OTT KPK) itu. Memang dia (Edi) pernah di PN Medan," ungkap Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Medan, Erintuah Damanik, saat dikonfirmasi VIVA.co.id di PN Medan, Rabu sore, 20 April 2016.
Erintuah juga menjelaskan, sebelum menjabat di sana, Edi juga pernah bertugas di PN Batam, Kepulauan Riau (Kepri).
"Setelah di PN Batam, masuk ke PN Medan. Kemudian bertugas di PN Jakarta Utara dan terakhir di PN Jakarta Pusat," jelasnya.
Namun, Erintuah tidak mengenalnya secara pribadi. Sebab, saat dia bertugas di PN Medan, dia tidak pernah berjumpa dengan Edi.
"Saya masuk di PN Medan, dia sudah ke luar dari PN Medan. Jadi, tidak pernah satu ruang sidang di PN Medan ini," ungkapnya.
Tertangkapnya Edi diungkapkan Humas PN Jakpus, Jamaludin Samosir. Dia membenarkan ada pejabatnya yang tertangkap tangan KPK siang tadi.
"Jadi tadi memang dibenarkan ada OTT Panitera PN Pusat sekitar jam 12 tadi," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir, di kantornya.
Kendati demikian, Jamaludin mengaku belum tahu perkara yang melatarbelakangi penangkapan Edi. Menurut dia, terkait penangkapan ini KPK juga menyegel ruang kerja Edi.
"Cuma ruangan Pak Edy Nasution saja. Satu orang, yang digeledah dia," kata dia.