Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, BNN Sita 13,9 Kg Sabu
- VIVA.co.id/ Anwar Sadat
VIVA.co.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap tiga jaringan sindikat internasional Malaysia, Nigeria, Taiwan, saat menggelar operasi Berantas Sindikat Narkoba (Bersinar).
Dari hasil pengungkapan tiga kasus berbeda tersebut, BNN mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 13,9 kilogram (kg).
"Dari tiga kasus tersebut ada tujuh tersangka yang tertangkap masing-masing di daerah Berau, Bone, Yogyakarta dan Tangerang," kata Kepala BNN Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Budi Waseso di kantornya, Rabu, 20 April 2016.
Kasus pertama, menurut Buwas, sapaan Budi Waseso, diungkap saat petugas BNN melakukan penangkapan tehadap kurir narkoba berinisial HEN (31). Pelaku menyelundupkan sabu melalui jalur Malaysia-Tawau-Perairan Sebatik via Tarakan Kalimantan Utara.
Dari tangan HEN, petugas menyita sabu seberat 2.839 gram. Kemudian petugas juga mengamankan ASH (41), yang bertugas mengawasi situasi sekitar dan membuka jalan untuk HEN.
Berdasarkan penangkapan itu, BNN melakukan pengembangan dan mengejar kurir ke sebuah rumah di daerah Pattiro Sompe, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Namun kurir yang sedang dikejar melarikan diri. "Dari sana petugas berhasil menyita sabu seberat kurang lebih 8.000 gram," ujar Buwas.
Menurut Buwas, dari jaringan Malaysia-Indonesia ini BNN mengamankan total 10,8 kilogram (kg) sabu. Jaringan ini dikendalikan oleh seorang narapidana yang kini mendekam di sebuah lembaga pemasyarakatan (lapas) di Tarakan, Kalimantan Utara.
Untuk kasus kedua, menurut Buwas, terungkap dari penangkapan dua orang laki-laki YAK (37) dan ISK (39), yang disinyalir terlibat dalam jaringan Nigeria, pada 14 April 2016.
Keduanya ditangkap saat sedang transaksi di rumah toko (ruko) daerah Poris, Kecamatan Batu Ceper, Tangerang. Dari pengakuan kedua tersangka, mereka beraksi di bawah kendali seorang perempuan berinisial DS. Kemudian petugas meringkus DS di sebuah apartemen di Karawaci, Tangerang.
YAK berkicau bahwa dia mendapat barang dari LN, wanita 36 tahun asal Afrika Selatan. Petugas lantas meringkus LN di daerah Dagen, Yogyakarta, pada hari yang sama. Dari kasus tersebut BNN sita sabu 688,7 gram," ujarnya.
Adapun kasus ketiga, berawal dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Halim Perdana Kusuma terhadap sebuah paket kiriman dari luar negeri. Paket itu dialamatkan kepada seseorang di Jalan Marsekal Surya Dharma, Tangerang. Dari hasil pemeriksaan, dalam paket tersebut terdapat dua tea set berisi sabu seberat 2.460 gram.
Petugas kemudian melakukan pengembangan kasus ke alamat tersebut. "Hasilnya, petugas mengamankan LWS, seorang anggota sindikat internasional Taiwan," ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan PasaI 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Junto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.