PN Jakarta Pusat Mengaku Paniteranya Ditangkap KPK
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id – Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan kabar ada pejabatnya yang terjaring Operasi Tangkap Tangan dari tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 20 April 2016. Pejabat yang dimaksud adalah Panitera Sekretaris Edy Nasution.
"Jadi tadi memang dibenarkan ada OTT atas Panitera PN Pusat sekitar jam 12," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jamaludin Samosir.
Kendati demikian, Jamaludin mengaku belum tahu perkara yang melatarbelakangi penangkapan terhadap Edy. Menurut dia, terkait penangkapan, KPK juga menyegel ruang kerja Edy.
"Cuma ruangan pak Edy Nasution saja. Satu orang, yang digeledah dia," kata dia.
Sebelumnya, KPK kembali melakukan operasi tangkap tangan pada Rabu 20 April 2016. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Panitera itu ditangkap karena diduga melakukan transaksi suap terkait perkara perdata.
Saat diminati konfirmasi, Ketua KPK, Agus Rahardjo, membenarkan timnya kembali melakukan penangkapan terhadap aparat penyelenggara negara.Â
"Betul (telah dilakukan tangkap tangan)," kata Agus dalam pesan singkat.
Agus meminta masyarakat menunggu keterangan resmi KPK terkait penangkapan ini. "Tunggu konpers (konferensi pers)," pintanya.
(ren)