Penghentian Reklamasi Tak Pengaruhi Penyidikan di KPK

Pelaksana Harian Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id - Pemerintah telah menghentikan sementara proyek reklamasi Teluk Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memberi rekomendasi meski sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait reklamasi Teluk Jakarta.

"Kalau untuk moratorium atau penghentian sementara saya kira itu adalah menjadi ranah pemerintah. KPK sekarang fokus pada pemeriksaan kasusnnya," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Rabu, 20 April 2016.

Yuyuk menegaskan, bahwa tidak ada kaitan antara penghentian reklamasi Teluk Jakarta dengan proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, proses di KPK itu tetap berjalan apapun yang terjadi.

Selain itu, menurut Yuyuk, KPK belum melakukan koordinasi dengan berbagai kementerian seperti Kementerian Lingkungan Hidup terkait penghentian reklamasi dan penyidikan dugaan suap Raperda Reklamasi.

"Jadi kasusnya kan mengenai pembahasan Raperdanya ini. Itu yang kita dalami lebih dulu, bahwa nanti akan ada pengembangan, termasuk koordinasi dengan Kementerian KLH itu masih akan kami pelajari.”

Sebelumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berencana akan menerbitkan peraturan setingkat menteri berupa keputusan menteri terkait penghentian proyek reklamasi Teluk Jakarta. Hal ini sudah mendapatkan dukungan dari DPR. Tak hanya itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada Minggu lalu juga telah bersepakat dengan DPR untuk menghentikan proyek reklamasi.

Gubernur Ahok juga sejalan dengan keputusan rapat bersama pada Senin, 18 April 2016. Karena itu, Ahok meminta perusahaan-perusahaan pengembang menerima keputusan ini dan tidak melayangkan gugatan kepadanya setelah pemerintah memutuskan moratorium terhadap proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Ahok menambahkan, dalam rapat juga disepakati bahwa selama moratorium, segala regulasi terkait reklamasi ditata ulang. Penataan diarahkan untuk membuat reklamasi menguntungkan tiga pihak yaitu rakyat, negara, dan pengusaha.

Usut Reklamasi Jakarta, KPK Bidik Korporasi

"Menteri sudah komitmen juga bantu pengusaha. Masa kamu (perusahaan pengembang) mau tersinggung sama putusan menteri?" ujar Ahok.

(mus)

KPK Tak Mau Negara Rugi Atas Proyek Reklamasi Jakarta
Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Nasdem persoalkan, menolak reklamasi teluk Jakarta tapi buat di Ancol.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020