Banyak Pemerintah Daerah Protes Asal-usul Pendamping Desa

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA/Moh Nadlir

VIVA.co.id - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan sudah ada pemerintah daerah protes soal penunjukkan para pendamping desa. Yang dipersoalkan, banyak pendamping desa yang bukan berasal dari tempat atau daerah mereka bertugas. Padahal, salah satu tugas pendamping desa adalah mengawasi penyaluran dana desa.

Pujon Kidul Jadi Contoh Keberhasilan Pengelolaan Dana Desa

"Gubernur Bali (I Made Mangku Pastika) protes ke saya. Tidak hanya Bali, tapi banyak daerah. Itu pas Musrembang Bali protes," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Rabu, 20 April 2016.

Menurut Tjahjo, Gubernur Bali meminta pendamping desa sebaiknya asli orang Bali, bukan dari luar daerah. "Katanya, kami bukan kesukuan, bukan agama sentris, ini kan mayoritas orang Hindu. Kalau bisa, mayoritas pendamping desa di Bali itu ya orang Bali. Jangan dropping dari daerah lain," ungkap Tjahjo.

Kemenkominfo RI Gelar Dialog Sosialisasikan Dana Desa

Tjahjo mengaku bisa memahami keluh kesah Gubernur Bali tersebut. Alasannya, agar sinergis, memang pendamping desa itu seharusnya berasal dari daerah atau domisili yang sama.

"Komunikasinya dengan masyarakat desa kan tidak bisa baik kalau berbeda seperti itu," kata dia. Untuk itu, Tjahjo meminta kepala daerah ambil bagian mengawasi para pendamping desa tersebut agar bisa bekerja dengan baik dan maksimal.

Komisi V DPR Apresiasi Kabupaten Karangasem Serap Dana Desa

"Masalah pendampingan ini saya mohon para gubernur, para bupati, para walikota harus ikut juga berperan dengan baik. Kewenangan Kemendes jelas mengenai program desanya," ujar Tjahjo.

Menurut Tjahjo, lokalitas pendamping desa penting. Akan tetapi, tak kalah penting ada pendamping desa tersebut paham fungsi dan tugasnya.

"Penting dia paham kultur desa itu, itu aja. Sudah tanya Pak Marwan, kita serahkan ke gubernur, bupati, wali kota juga harus ada supaya terarah. Jangan sampai dia tak tahu desanya, tak tahu kulturnya, kan repot," tegas dia.

Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015, pendamping desa adalah kegiatan untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan, dan fasilitasi desa.

Sedangkan, tujuan pendampingan desa meliputi peningkatkan kapasitas, efektivitas, dan akuntabilitas pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Kedua, peningkatkan prakarsa, kesadaran, dan partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan desa yang partisipatif. Ketiga, peningkatkan sinergi program pembangunan desa antar sektor yang terakhir terkait pengoptimalan aset lokal desa secara emansipatoris. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya