Kapolri: Kematian Siyono Tak Diinginkan Polri

Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Kapolri Jenderal Badrodin Haiti memenuhi undangan rapat dengan Komisi III DPR. Dalam rapat itu, Badrodin menyampaikan pandangannya mengenai isu-isu terkini, salah satunya terkait kematian terduga teroris, Siyono, setelah ditangkap Densus 88.

Kematian Siyono Akan Dilaporkan ke Dewan HAM PBB

"Dengan meninggalnya tersangka teroris atas nama Siyono merupakan kejadian sama sekali yang tidak diinginkan oleh Polri," kata Badrodim di ruang rapat Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 20 April 2016.

Menurut Badrodin, keberadaan Siyono sangat penting dan dibutuhkan. Alasannya, Siyono memiliki informasi-informasi yang dibutuhkan oleh Kepolisian.

Alasan Mantan Kapolri Batal Jadi Komisaris Utama Grab

"Yang bersangkutan banyak menyimpan informasi yang dibutuhkan Polri untuk mengungkap senjata api yang diberikan kepada seseorang dalam mengungkap jaringan terorisme khususnya Jamaah Islamiyah," ujarnya.

Untuk itu, Polri melakukan pemeriksaan dan sidang disiplin pada personel Densus yang bertanggung jawab. Pemeriksaan juga dilakukan pada komandan yang berada di atasnya.

Badrotin Haiti Pilih Jadi Komisaris Waskita Ketimbang Grab

"Membawa tersangka tidak diborgol, padahal di Perkapnya membawa tersangka harus diborgol. Nah, ini yang dilakukan tindak lanjut," kata mantan Wakapolri tersebut.

Siyono, 33 tahun, terduga teroris yang ditangkap di Klaten, Jawa Tengah, meninggal pada Jumat siang, 11 Maret 2016. Tewasnya Siyono menurut Kepolisian karena pria berusia 37 tahun itu berusaha melakukan perlawanan terhadap aparat di dalam mobil yang membawanya. Hingga dikembalikan kepada keluarga, jenazah Siyono belum diautopsi.

Namun kemudian, PP Muhammadiyah melakukan autopsi terhadap jenazah yang bersangkutan. Hasilnya menunjukkan adanya tindakan kekerasan oleh anggota Densus, yang menyebabkan tulang iga Siyono patah dan menusuk jantung sehingga menyebabkan kematian.

Tim Pembela Kemanusiaan Muhammadiyah pun menilai kematian Siyono bukan hanya tindak pelanggaran pidana biasa namun sudah masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya