KPK Akan Tanya Peran Mantan Komisaris Agung Sedayu

Rencana reklamasi Teluk Jakarta oleh pengembang.
Sumber :
  • http://www.pluit-city.com/

VIVA.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan pemeriksaan perdana terhadap mantan Komisaris PT Agung Sedayu Group, Richard Halim Kusuma, Rabu, 20 April 2016. Richard diperiksa terkait dugaan korupsi Raperda reklamasi Teluk Jakarta.

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

"Ini pemeriksaan pertama. Jadi akan ditanyakan peran dia di perusahaan terkait dengan izin reklamasi yang diperoleh anak perusahaan ini (PT Kapuk Naga Indah)," kata Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi.

Yuyuk menambahkan, pemeriksaan ini dalam kapasitas Richard sebagai petinggi PT Agung Sedayu Group induk dari PT Kapuk Naga Indah yang mendapatkan izin reklamasi.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

"Richard diperiksanya dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT ASG," ujarnya.

Selain itu, pemeriksaan Richard oleh penyidik KPK hari ini untuk saksi tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi. Sanusi sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap Raperda reklamasi Teluk Jakarta.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

PT Agung Sedayu Group (ASG) merupakan salah satu pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi pembangunan 17 pulau buatan di Teluk Jakarta melalui anak perusahaannya yang bernama PT Kapuk Naga Indah.

Total luas pulau buatan yang akan dibangun perusahaan poroperti ini 1.331 hektare. Luas tersebut merupakan total dari lima pulau. Pulau A 79 hektare, Pulau B 380 hektare, Pulau C 276 hektare, Pulau D 312 hektare, dan Pulau E 284 hektare.

Dari data yang ada sudah dua pulau dalam tahap pembangunan, pulau tersebut adalah pulau C dan D dengan konsultan yang berasal dari Belanda. PT Kapuk Naga sudah mengantongi izin pelaksanaan dari Gubernur DKI, Fauzi Bowo di akhir masa jabatannya.

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Para tersangka tersebut adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya