Dua Wartawan Diusir Petugas Penjara

Petugas Rutan Kelas II B Painan, Padang, usir wartawan saat melakukan peliputan
Sumber :
  • Wahyudi A. Tanjung/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Dua wartawan di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, mengaku diintimidasi dan menerima perbuatan tidak menyenangkan dari petugas Rumah Tahanan (rutan) Kelas II B Painan, Padang, Sumatera Barat. Laporan ini disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Polres Pesisir Selatan.

AJI Jakarta Kecam Pengusiran Wartawan di Simposium Anti PKI

Dalam laporan itu, intimidasi diduga dilakukan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) dan sejumlah petugas lainnya, saat kedua wartawan itu melakukan tugas jurnalistik mereka pada Selasa, 19 April 2016. 

Kejadian bermula saat Robby Oktora Romanza wartawan Padang TV dan Okis Mardiansyah dari Harian Koran Padang, melakukan peliputan di rutan tersebut. Mereka hendak meminta wawancara dengan Kepala Rutan, Edi Mansyah. Namun karena kepala rutan tidak ada, petugas jaga mengarahkan mereka menemui KPR, Idris.

16 Tahanan Narkoba di Lapas Papua Kabur

Di ruangan Idris, awalnya pertemuan berjalan normal. Sampai Robby dan Okis mengkonfirmasi informasi adanya tahanan yang melarikan diri dari rutan tersebut seminggu lalu. Sontak, Idris naik pitam, menolak menjawab lantas mengusir kedua wartawan itu.  

“Kami datang baik-baik, dan juga diterima baik-baik oleh kepala pengamanan rutan. Tapi dia emosi saat kami bertanya terkait kasus tahanan kabur minggu lalu, dia berdalih kalau kasus tersebut sudah lama dan tak perlu dibesar-besarkan,” ujar Robby setelah melaporkan kasus ini di ruang SPKT Mapolres Pesisir Selatan, Rabu 20 April 2016.

Setahun, 39 Kasus Kekerasan Jurnalis Terjadi di Indonesia

Di tengah pengusiran itu, Robby terus merekam peristiwa itu menggunakan kamera videonya.

“Tak puas mengusir sendiri, dia juga memanggil petugas yang lain untuk mengusir kami dari dalam ruangannya ke luar pintu masuk rutan, sehingga terjadilah aksi dorong-dorongan. Bahkan dia sempat memukul kamera video saya,” tambah Robby yang tangannya mengalami luka gores saat pengusiran terjadi. 

Sementara rekan Robby, Oky Mardiansyah, mendukung keterangan Robby. Menurut Oky, selain mengusir mereka, Idris juga meneriaki mereka dengan kata kasar.

“Ang imbaulah kawan kawan wartawan ang sadonyo, ang buek berita gadang gadang di koran ang, den indak takuik bagai doh (kamu panggil semua kawan kawan wartawan kamu seluruhnya, kamu buat beritanya besar besar di koran, saya tidak takut),” tutur Oky menirukan ucapan Idris.  

Terkait laporan dugaan kekerasan terhadap dua jurnalis itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pesisir Selatan, AKP Muhardi Ilyas, berjanji akan segera melakukan penyidikan terhadap terlapor, dan mengumpulkan saksi untuk dimintai keterangan. Termasuk mengumpulkan barang bukti saat kejadian.

“Seperti biasa, kami sudah menerima laporan tersebut dan terkait kasus ini kita akan selidiki segera dengan mengumpulkan saksi-saksi dan barang bukti, intinya kita akan proses kasus ini lebih lanjut,” ujar AKP Muhardi Ilyas, di kantornya, Rabu 20 April 2016.

Menyangkut hal ini, tugas-tugas wartawan dilindungi oleh Undang Undang Pers nomor 40 tahun 1999 dan SK Dewan Pers Nomor 03-05/P-DP/XI/2009. Kedua aturan itu menjelaskan barang siapa yang sengaja melawan hukum atau menghalangi tugas wartawan sewaktu meliput, maka akan dipidana penjara paling lama dua (2) tahun, dan denda sebanyak-banyaknya Rp500 juta. (ren)

Ilustrasi/Kekerasan jurnalis

Wartawan Diintimidasi Saat Liput Pilkada Ulang Mamberamo

Tiga orang hingga kini belum diketahui kabarnya.

img_title
VIVA.co.id
10 Juni 2016