Orangtua Siyono Enggan Bersaksi di Sidang Etik Densus 88

Densus 88 antiteror
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi

VIVA.co.id – Divisi Profesi dan Pengaman (Propam) Polri menghadirkan 10 saksi dalam sidang etik, terkait kasus tewasnya terduga teroris Siyono asal Klaten, Jawa Tengah, Selasa, 19 April 2016.

DPR Usulkan Dibentuknya Dewan Pengawas Densus 88

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto, mengatakan, 10 saksi terdiri dari anggota polisi dan keluarga Siyono.

"10 saksi di antaranya Kapolres Klaten, orangtua Siyono, dokter dari Polri, sama anggota Densus (Detasemen Khusus) 88 Antiteror," kata Agus Rianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo III, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

MUI Ingatkan Polisi Jangan Berlebihan Kepada Terduga Teroris

Namun, kata Agus, orangtua Siyono enggan memberikan keterangan kesaksian dalam sidang kode etik kepada majelis hakim.

"Untuk saksi orangtua Siyono meskipun sudah datang ke lokasi sidang, namun yang bersangkutan tidak bersedia memberikan kesaksian dalam persidangan karena tidak didampingi pengacaranya," ujarnya.

Polri Klaim Tak Ada Unsur Korupsi di Uang Kerohiman Siyono

Dengan demikian, dengan alasan tidak diperbolehkan, maka majelis tidak berkenan memenuhi keinginan orangtua Siyono.

"Mengingat sidang tertutup, maka komisi sidang tidak memenuhi keinginan yang bersangkutan didampingi pengacaranya dan akhirnya dibuatkan surat peryataan tidak bersedia memberikan keterangan yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai disaksikan dua orang pengacara," katanya. (one)
 

Komnas HAM dan PP Muhammadiyah membeberkan hasil autopsi Siyono yang tewas di tangan Densus 88 Polri, Senin (11/4/2016)

Kematian Siyono Akan Dilaporkan ke Dewan HAM PBB

Siyono adalah terduga teroris yang tewas saat ditangkap Densus 88.

img_title
VIVA.co.id
9 Maret 2017