Kisah Pilu ABG Bertahun-tahun Diperkosa Ayah di Depan Ibu
VIVA.co.id – Berlian, sebut saja begitu, masih trauma atas perbuatan bejat ayah kandungnya sendiri, Dicky Auliyandy, warga Surabaya, yang telah memperkosanya berulang-ulang kali selama empat tahun.
Sebab itu, saat ABG berusia 13 tahun itu dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 19 April 2016, terdakwa diminta hakim untuk ke luar dari ruang sidang. Belasan polisi bersenjata lengkap menjaga jalannya sidang.
Sidang seperti ini, jarang terjadi di PN Surabaya. Biasanya, meski dalam perkara asusila atau pencabulan, terdakwa tetap dibiarkan berada di dalam ruang sidang saat saksi korban memberikan keterangan.
Namun, hakim mengecualikan perkara terdakwa Dicky, karena kondisi korban dimungkinkan trauma saat bertemu ayahnya yang bejat itu. Hakim ingin korban memberikan keterangan dengan lepas.
Sidang yang digelar di Ruang Tirta itu digelar secara tertutup. Tidak ada celah sedikit pun bagi wartawan untuk mendengar maupun melihat gerak tubuh korban saat memberikan keterangan.
Empat polisi bersenjata lengkap berjaga-jaga di pintu dan jendela ruang sidang. Sedangkan terdakwa Dicky dibiarkan duduk di kursi pengunjung di luar. Ia terus menundukkan kepala dan menutupi wajah.
Salah satu petugas dari Satuan Sabhara Polrestabes Surabaya mengatakan, kepolisian diminta untuk menjaga sidang tersebut atas permintaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). "LPSK khawatir atas keamanan korban," kata polisi berpangkat Brigadir yang tak namanya tak mau dipublikasikan itu.
Terpisah, sumber VIVA.co.id mengungkapkan bahwa kondisi korban hingga kini memang masih trauma akibat perkosaan bertahun-tahun yang dialaminya. Sampai kini korban masih enggan pulang ke rumahnya dan masih takut berkumpul dengan ibu dan keluarga besarnya. Ia merahasiakan di mana korban kini dirawat.
"Korban merasa keluarga besarnya tidak melindungi, bahkan membela ayahnya," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Selasa malam.
Selanjutnya.. Diperkosa di hadapan ibu...
Diperkosa di Hadapan Ibu
Untuk diketahui, perkara ini terungkap, bermula ketika guru SMP tempat korban belajar di Surabaya melakukan tes psikologi. Penguji melihat keganjilan pada kejiwaan korban lalu dilakukan pemeriksaan.
Dari situlah, korban kemudian menceritakan kisah pilu yang dialaminya, sejak ia masih duduk di kelas enam SD tahun 2013 lalu. Pihak sekolah akhirnya melaporkan kasus itu ke Polda Jatim
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roginta, menjelaskan awal mula nestapa itu terjadi, terdakwa mengajak korban tidur bertiga bersama ibunya. Ketika istri terdakwa tidak ada, semua pakaian korban dilucuti lalu dicabuli. Itu terjadi berulang-ulang selama empat tahun. Pernah suatu kali ibu korban memergoki, tapi tidak melarang.
"Terdakwa tetap memerkosa korban," kata Roginta, usai sidang.
Bahkan, lanjut jaksa, ibunya pernah meminta korban agar menghubungi terdakwa agar pulang, saat pergi dari rumah karena korban menolak diajak berhubungan badan. Korban terpaksa menuruti dan ia dicabuli lagi. "Korban trauma," ucap jaksa Roginta.
Pengacara terdakwa, Sumardi, menjelaskan, kliennya berbuat cabul kepada anak kandungnya sendiri karena stres dan tertekan urusan ekonomi. "Klien saya hanya pekerja serabutan," kata Sumardi.