Jika Ketemu, Kejati akan Langsung Tangkap La Nyalla
- Lensa Olahraga - antv
VIVA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menyatakan, tidak akan melayangkan surat panggilan pemeriksaan kepada Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jatim, La Nyalla Mattalitti. Sebab, tersangka dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dari uang hibah Kadin itu, tidak berada di Indonesia.
Lazimnya seorang tersangka, biasanya penyidik akan memanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka. Jika tiga kali mangkir, penyidik biasanya akan melakukan upaya jemput paksa. Bila kabur, tersangka akan ditetapkan sebagai buronan atau DPO.
"Untuk kali ini, kami belum mengirimkan surat panggilan pemeriksaan ke tersangka (La Nyalla Mattalitti). Karena kami sudah tahu kalau orangnya tidak ada di Indonesia," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kepada VIVA.co.id, Selasa, 19 April 2016.
Kejaksaan, kata dia, terus melakukan pencarian kepada La Nyalla yang kabur ke luar negeri usai ditetapkan tersangka, dan sudah dinyatakan tidak sah oleh hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. "Kami masih berupaya memulangkannya," kata Romy.
Dia tak mengiyakan dan menampik ketika ditanya, apakah kejaksaan akan langsung mengamankan La Nyalla jika ketemu, meski status DPO-nya sudah gugur dan belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan. "Yang jelas tersangka sudah dicekal, paspornya dicabut, dan rekening banknya juga diblokir," ucap Romy.
Saat ini, lanjut mantan Kasi Pidana Khusus Kejari Jambi itu, penyidik masih fokus untuk memeriksa saksi-saksi. Sudah 10 saksi dimintai keterangan dalam sepekan ini. Sayang, Romy enggan menyebutkan nama saksi dengan alasan keamanan.
"Saksinya yang jelas dua orang dari Pemprov Jatim, lima orang dari Bank Jatim, satu orang dari Mandiri Sekuritas, dan dua orang saksi ahli," kata Romy.
Karena belum mendapatkan pemberitahuan resmi, dan surat pemanggilan pemeriksaan, tim kuasa hukum La Nyalla hingga kini belum juga mendaftarkan praperadilan ke pengadilan. "Kami masih menunggu surat resmi dari kejaksaan," kata Sumarso, salah satu kuasa hukum La Nyalla, beberapa waktu lalu.
Menurut Makruf Syah, juga kuasa hukum La Nyalla, kliennya dipastikan akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka yang baru atas kliennya. Ia tak menjawab ketika ditanya apakah sudah menerima surat resmi dari kejaksaan. "Segera akan daftarkan praperadilan," ucapnya ditemui di kantor PWNU Jatim, Surabaya.
Di bagian lain, Humas PN Surabaya, Efran Basuning, menyatakan bahwa kejaksaan harus menyerahkan surat pemberitahuan resmi penetapan tersangka kepada pihak yang bersangkutan. Surat itu menjadi dasar pihak tersangka untuk mengajukan praperadilan atau tidak.
Menurut Efran, pihak tersangka berhak mengetahui secara resmi atas penetapan tersangka tersebut. "Meski bukan tersangka, keluarga tersangka juga bisa menjadi pemohon praperadilan. Soal putusannya, biar hakim yang memutuskan mengabulkan atau menolak," ujarnya.
Seperti diketahui, La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim sebesar Rp5 miliar oleh Kejati Jatim. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla menggugat praperadilan Kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka, dan menang. Tapi, kini dia jadi tersangka lagi.