Diperiksa KPK, Bawahan Ahok Ditanya Kronologi Reklamasi

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mochamad Sanusi, usai menjalani pemeriksaan di KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup (Asbang) Provinsi DKI Jakarta, Gamal Sinurat, terkait kasus dugaan suap peraturan daerah (Raperda) reklamasi Teluk Jakarta.

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol
"Saya ditanya kronologi pembahasan. Ya, saya ceritakan saja pembahasan itu," kata, Gamal usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Selasa 19 April 2016.
 
Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M
Pejabat yang posisinya berada langsung di bawah Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok ini enggan mengungkapkan materi pemeriksaan.
 
Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji
"Ya itu, pokoknya kronologi semua pembahasan saja. Ya, pasal-pasal saja," ujarnya.
 
Gamal sendiri diperiksa KPK sekitar enam jam. Dia tampak terburu-buru meninggalkan Gedung KPK usai pemeriksaan.
 
Khusus untuk kasus dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta, hari ini penyidik KPK juga memeriksa bos Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Keduanya hadir di KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, M. Sanusi.
 
Sebelumnya KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
 
Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja. Sanusi diduga telah menerima suap Rp2 miliar dari Ariesman Widjaja melalui Trinanda.
 
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya