DPR Yakin Reklamasi Teluk Jakarta Bisa Dihentikan Permanen
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Ketua Komisi IV DPR, Edhy Prabowo, menyatakan proyek reklamasi Teluk Jakarta bisa saja dihentikan secara permanen. Khususnya bila dalam tinjauan dan kajian dianggap membahayakan atau AMDAL yang keluar menegaskan tidak bisa dilakukan reklamasi.
"Misalnya dengan reklamasi akan muncul sedimentasi yang begitu ekstrem. Kemudian air tidak bisa lagi ke laut. Saya pikir harus dibatalkan," kata Edhy di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 19 April 2016.
Selain itu, bila reklamasi menyebabkan lingkungan tercemar dan ekosistem terganggu maka proyek ini juga bisa saja dihentikan secara permanen. Namun begitu, harus dipahami bahwa penghentian reklamasi bukan untuk menghindari pembangunan.
"Tapi menempatkan pembangunan seutuhnya tidak saling bergesekan dengan lingkungan sekitarnya, apalagi dengan masyarakat sekitar. Masyarakat digusur semena-mena. Sebenarnya rakyat berhak untuk tidak melanjutkan itu. Rakyat diwakilkan kita, DPR, Presiden, Gubernur," kata Edhy.
Ia menambakan, tuntutan Komisi IV sebenarnya sederhana saja, yaitu membiarkan rakyat yang kebanyakan nelayan tinggal di Luar Batang atau digeser tidak jauh dari wilayahnya. Lalu pemerintah membuatkan apartemen, dermaga, pasar ikan, dan storage-nya.
"Yang jelas mereka (masyarakat) butuh laut dan ikan untuk hidup. Butuh sarana ke laut, dimana ikan ada. Jadi tidak ada alasan. Mereka yang paling berhak tinggal di situ dan menuntut tinggal di situ," kata Edhy.