Warga Belanda Dideportasi ke Negaranya dengan Biaya Sendiri

Keng Han Tjan (duduk), WN Belanda yang dideportasi menggunakan biaya sendiri.
Sumber :
  • Viva.co.id/D.A.Pitaloka

VIVA.co.id – Kantor Imigrasi Kelas 1 Malang mendeportasi warga negara Belanda setelah diketahui melanggar ijin tinggal di Malang. Pria berusia 77 tahun itu, yang bernama Keng Han Tjan, dipulangkan ke negaranya dengan ongkos pribadi.

Pengawasan atas Orang Asing Diminta Jangan Berlebihan

Han Tjan dipulangkan karena masa berlaku izin tinggalnya habis sejak tahun 2011. Sejak itu Han Tjan tinggal di Karangploso bersama wanita, yang disebut-sebut adalah istrinya. Menurut pihak imigrasi, Han Tjan melanggar pasal 78 ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2011.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi kelas 1, Baskoro Dwi Prabowo mengatakan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) sudah melakukan pelacakan pada Han Tjan sejak tahun 2011 silam. Dia sebelumnya berkewarganegaraan Indonesia sebelum diadopsi pasangan Belanda di usia 13 tahun. Han sempat berpindah ke beberapa tempat setelah masa izin tinggalnya habis. Ia, diantaranya sempat tinggal di Bali dan Batu. Ketika ditangkap, Han berada di Karangploso dan tinggal bersama wanita setempat yang diakuinya sebagai istri, sejak beberapa tahun terakhir. Han bahkan memiliki KTP palsu selama tinggal di Karangploso.

Imigrasi Bentuk Timpora untuk Awasi Orang Asing

Akibat ulahnya, Han akhirnya diderpotasi oleh kantor keimigrasian pada Selasa 19 April 2016. Seluruh biaya kepulangannya, menurut Baskoro, ditanggung oleh Han sendiri.

Keimigrasian memiliki anggaran terbatas untuk deportasi. “Jika dia tak mampu dan juga kedutaannya di Indonesia tidak mampu, maka mereka dipulangkan oleh negara,” kata Baskoro. Sama dengan tahun lalu, anggaran deportasi Keimigrasian Malang tahun ini sebesar Rp 15 juta.

Lansia 72 Tahun Ditemukan Membusuk di Kontrakan

Selain mendeportasi Han, Keimigrasian juga menjerat istri Han dengan pasal 124 huruf B undang-undang nomor 6 Tahun 2011 akibat menyembunyikan dengan sengaja orang asing yang tak memiliki ijin tinggal. “ Istrinya tahu kondisi Han tapi tetap menyembunyikannya di kediaman yang dibeli atas nama si wanita. Dia terancam penjara selama 3 bulan atau denda maksimal Rp 25 juta," kata dia.

(ren)

Peresmian Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA)

Imigrasi Tempatkan Tim Pengawas Orang Asing di Kalibata City

Tim ini akan memonitor warga asing yang tinggal di Jakarta

img_title
VIVA.co.id
25 Mei 2016