Alasan Sidang Etik Anggota Densus 88 Digelar Tertutup
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Divisi Profesi dan Pengamanan Polri menggelar sidang kode etik untuk anggota yang menangkap terduga teroris Siyono, Selasa 19 April 2016.
Namun demikian, meski Peraturan Kapolri Nomor 19 Tahun 2012 sebagaimana termaktub dalam pasal 51 ayat (1) mengamanatkan sidang digelar terbuka. Namun kali ini justru digelar tertutup.
"Kenapa dilakukan tertutup bukan berarti kita tidak transparan, ini karena teman densus yang dihadapi kelompok radikal, kelompok teroris, kita tidak tahu dimana adanya orang-orang yang terkait kelompok tersebut," kata Kepala Biro Penerangan Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Agus Rianto.
Agus menjelaskan, bahwa anggota Polri telah melaksanakan tanggung jawab terkait penegakan hukum masalah undang-undang terorisme di Tanah Air.
Namun, dalam perkara ini ada hal-hal yang tak perlu disampaikan ke publik. Lantaran menyangkut masalah keamanan anggota dalam menjalankan tugasnya.
" merupakan kesatuan yang kami miliki yang sifatnya tidak untuk kami publish. Hasilnya kami sampaikan tapi untuk kegiatan-kegiatan seperti ini, ya memang kami minta pemahaman media dan masyarakat sidang dilaksanakan tertutup," ujarnya.