KPK Gusar Banyak Pihak Catut Nama Lembaganya
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin kemarin mengaku sempat dimintai uang sebesar Rp3 miliar oleh Anggota DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKS, M. Kurniawan. Menurut Aseng, uang tersebut diminta untuk "mengamankan" dia dari incaran KPK.
Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, karena itu meminta Aseng melaporkan permintaan uang yang dilakukan Kurniawan.
"Kalau memang ada dugaan seperti itu seharusnya langsung dilaporkan saja ke KPK. Kalau ada laporan kami akan tindaklanjuti," kata Yuyuk saat dikonfirmasi pada hari Selasa, 19 April 2016.
Yuyuk menjelaskan, pemberian uang oleh Aseng kepada Kurniawan yang menyangkut KPK berbeda dengan kasus dugaan suap untuk memuluskan tender pembangunan jalan di Indonesia Timur. Pasalnya, suap tersebut terkait dengan oknum yang mengatasnamakan KPK dan meminta uang untuk mengamankan perkara. Namun Yuyuk mengaku kasus serupa yang mencatut nama KPK, sudah cukup banyak.
"Bukan sekali ini saja ada yang mengaku-ngaku bisa mengamankan kasus di KPK dan sampai saat ini belum ada yang terbukti," papar dia.
Sebelumnya Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng mengaku pernah dimintai sejumlah uang oleh Anggota DPRD Kota Bekasi bernama Muhammad Kurniawan. Uang tersebut diminta Kurniawan dengan janji bisa "mengamankan" Aseng dari jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aseng menceritakan, setelah KPK menangkap tangan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, Kurniawan berkata bahwa Aseng juga sedang diincar KPK.
"Kurniawan sampaikan ke saya bahwa untuk pengamanan di KPK karena saya sudah diincar oleh KPK," kata Aseng saat memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Direktur Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 18 April 2016.
Aseng mengaku percaya dengan pernyataan Kurniawan tersebut, lalu memberikan uang sebesar Rp3 miliar kepada Kurniawan.
"Sudah diincar tetap berikan uang juga. Malah lebih jelas KPK-nya nanti," kata Ketua Majelis Hakim, Mien Triesnawati yang memimpin sidang.
"Percaya saja," jawab Aseng.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan penuntut umum KPK, Abdul Khoir, Aseng dan pengusaha bernama Hong Arta John Alfred, didakwa secara bersama-sama menyuap sejumlah anggota Komisi V DPR dan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Â
(ren)