Jaksa Agung: Kalau Samadikun Punya Harta, Kami Sita
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menegaskan bahwa kerugian negara akibat perbuatan Samadikun Hartono, yang bertahun-tahun jadi buronan di luar negeri – jumlahnya mencapai ratusan miliar rupiah. Samadikun terbukti bersalah atas kasus menyalahgunakan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Rp169 miliar, kira-kira seperti itu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 19 April 2016.
Namun, Prasetyo enggan mengungkapkan apakah Samadikun akan mengembalikan kerugian negara tersebut atau tidak. Ia meminta masyarakat untuk melihat bersama-sama.
"Uang penggantinya sudah ada atau belum. Kalau belum, ya dibayar. Kalau dia punya harta, ya kami sita," kata Jaksa Agung.
Prasetyo juga enggan menjelaskan apakah Kejaksaan Agung akan melakukan penelusuran aset yang dimiliki Samadikun atau tidak.
"Kami lihat seperti apa. Ya kami tanya hartamu di mana. Kami minta dia jujur dan berikan keterangan sehingga tidak menyulitkan penyelesaian perkara," katanya.
Samadikun masuk dalam daftar buronan Kejaksaan Agung sejak 2003. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern.
Samadikun divonis hukuman empat tahun penjara karena penyalahgunaan dana BLBI sebesar Rp169,4 miliar itu. Namun dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.
Tim Kejaksaan Negeri Jakarta yang hendak menangkap Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat, cuma menemukan penjaga rumah. Samadikun sudah kabur dan disinyalir ke luar negeri.
Dalam pengumuman daftar buron di situs kejaksaan.go.id, info terakhir keberadaan Samadikun tinggal di Apartemen Beverly Hills Singapura. Samadikun disebut punya pabrik film di China dan Vietnam. Hingga kini, Samadikun tercatat sudah menjadi buronan selama 13 tahun. (ren)