Penghinaan Presiden Jokowi, Ongen Jalani Sidang Perdana

Ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Yulian Paonganan alias Ongen, terdakwa kasus penghinaan terhadap Presiden Jokowi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa siang, 19 April 2016. Sidang digelar terkait dengan pelanggaran UU Pornografi dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Rencana sidang akan digelar siang ini pukul 13.00 WIB, dipimpin langsung oleh Hakim Nursyam. Untuk ruangannya nanti menyesuaikan," kata Kepala Humas PN Jaksel, Made Sutrisna di PN Jaksel, Selasa, 19 April 2016.

Dalam sidang perdana tersebut, massa dari mahasiswa dan pemuda yang meminta agar Ongen dibebaskan akan menggelar aksi di depan PN Jaksel. Tapi dari pantuan VIVA.co.id, pukul 12.55 wib, sidang belum dimulai. Namun pengunjuk rasa mulai berdatangan.

Kasus Penghinaan Jokowi, Hakim Bebaskan Ongen

Seperti diketahui, Ongen ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdirektorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri atas tuduhan penyebaran konten berbau pornografi di media sosial pada Desember 2015. Dalam, akun twitternya @ypaonganan, Ongen mengunggah foto Presiden Joko Widodo dengan artis Nikita Mirzani dan menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi, yakni #PapaDoyanLonte.

Atas perbuatannya itu, lantas Ongen dinyatakan melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

Ongen juga terancam melanggar Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6  tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Hingga kini tidak diketahui dengan pasti siapa pelapor dalam kasus ini. Mabes Polri sebelumnya telah menegaskan pelapornya bukanlah Presiden Jokowi. Selain itu menurut Kepolisian, penangkapan terhadap Ongen juga tidak ada kaitan dengan Presiden sama sekali.

Kasus Penghinaan Jokowi, Ongen Minta Dakwaan JPU Ditolak

Mabes Polri memastikan, selalu melakukan pemantauan terhadap akun-akun di media sosial. Dan penangkapan terhadap Ongen murni karena ada pelanggaran hukum.

Yusril Ihza Mahendra

Ongen Bebas, Yusril Ajak Masyarakat Percaya Hukum

'Hukum bisa kalahkan kekuasaan yang sewenang-wenangan, kata Yusril.

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2016