Pengusaha Ini Mengaku Kasih Rp100 Juta untuk Rakernas PDIP

Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA.co.id – Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred mengakui, telah memberikan uang Rp100 juta sebagai dana aspirasi untuk keperluan menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Politikus PKS Minta Uang Rp3 Miliar agar Aman dari KPK

Hal tersebut diungkapkan Alfred, saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 18 April 2016, dalam kasus dugaan suap anggota DPR terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan terdakwa Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. 

"Ada lagi Rp100 juta saya serahkan ke Pak Imran atau Abdul (terdakwa), untuk Rakernas PDIP," ujar Alfred saat ditanya Hakim Ketua yang memimpin persidangan ini, Mien Triesnawati, mengenai aliran dana yang diberikan Alfred terkait terdakwa.

Politikus PKS Ungkap Alasan Pakai Bahasa Arab Bicarakan Suap

Hal ini sesuai berkas dakwaan Abdul Khoir, yang menyebut Alfred dan seorang pengusaha lain, So Kok Seng alias Aseng memberikan uang sebesar Rp8 miliar untuk diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary.

Menurut Alfred, mereka bertiga diminta memberikan uang agar bisa mendapatkan proyek pekerjaan di Maluku oleh Amran. "Saya Rp3,5 miliar, Pak Abdul sisanya," katanya.

KPK Tetapkan Legislator PKS dan PKB Tersangka Kasus Suap

Namun setelah uang itu diserahkan Alfred sekitar Juli 2015, perusahaannya tak langsung mendapatkan pekerjaan proyek. "Belum ada negosiasi kerja, minimal kami bisa diterima sebagai rekanan dan ketika ada pekerjaan tidak dipersulit saja," ujar Alfred.

Dia juga mengungkapkan, bahwa pemberian uang itu tidak lantas menjamin perusahaannya akan memenangkan sebuah proyek, karena setiap pekerjaan harus melalui proses tender. Lalu, Hakim Mien bertanya, jika pada akhirnya dia tidak dapat memenangkan tender?

"Uang tidak balik," ucap Alfred.

Sebelumnya, Direktur PT Windhu Utama, Abdul Khoir didakwa memberikan suap kepada anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti. Suap ini untuk memuluskan proyek di Kementerian PUPR. (ase)

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono

KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Menteri PUPR Basuki Hadimuljono

Basuki tidak datang karena alasan tugas

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2018