Deponering Samad dan BW Digugat

Bambang Widjojanto dan Abraham Samad bersama Penyidik KPK Novel Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Persatuan Pengacara Pengawal Konstitusi mengajukan gugatan perdata atas surat keputusan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo terkait deponering (pengesampingan perkara) atas perkara mantan pimpinan KPK, Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW), ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 18 April 2016.

Alasan Kapolri Tak Mau Uji Materi Deponering

Gugatan perdata telah didaftarkan ke ruangan pendaftaran perkara perdata Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin 18 April 2016. Gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum telah didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan dengan nomor 256/Pdt.0/2016/PN.Jkt.Sel.

"Ya, gugatan perdata. Itu perbuatan melawan hukum," kata salah satu penggugat, Alfons Loemau, di Jakarta Selatan, Senin 18 April 2016.

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan SKPP Novel Baswedan

Alfons mengatakan, pokok gugatannya adalah menggugat Jaksa Agung yang telah mendeponering perkara AS dan BW. Dia menganggap keputusan untuk mendeponering perkara AS dan BW tidak jelas demi kepentingan umum yang seperti apa.

"Poin pokoknya kami menggugat Jaksa Agung karena telah melakukan mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto," ujarnya.

PN Jakarta Selatan Tentukan Nasib Abraham Samad dan Bambang

Alfons menjelaskan, proses perkara AS dan BW sudah selesai dilakukan penyidikan oleh penyidik di Polri. Kemudian juga sudah diteliti berkasnya oleh Jaksa dan dinyatakan sudah lengkap.

"Menurut kami, proses penyidikan yang dilakukan oleh petugas penyidik dalam hal ini Polri. Diteliti oleh jaksa sehingga sudah lengkap dan P21. Artinya berkas sudah siap untuk disidangkan dan dihadapkan tersangka," ujarnya.

Salah satu yang mejadi alasan dalam gugatannya tersebut, kata Alfons, menganggap keputusan Jaksa Agung M Prasetyo tidak memberikan kepastian hukum.

"Untuk itu kami meminta hakim untuk memberikan keputusan apakah kewenangan deponering yang ada pada Jaksa Agung dengan mengesampingkan perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto kurang tepat tafsir hukumnya oleh Jaksa Agung. Karena menurut kami merugikan kepastian hukum. Karena tujuan penegakan hukum adalah rasa keadilan, kepastian dan manfaat," ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, penggugat juga meminta agar Presiden Joko Widodo memberhentikan Jaksa Agung. Selain itu, mereka juga meminta perkara AS dan BW tetap dilimpahkan ke Pengadilan sehingga melalui Pengadilan bisa memutuskan AS dan BW bersalah atau tidak. Selain itu, mereka juga meminta membatalkan surat keputusan Jaksa Agung yang mendeponering perkara AS dan BW.

"Kita meminta agar Presiden memberhentikan Jaksa Agung. Meminta itu melalui keputusan Pengadilan. Kemudian yang kedua, meminta agar perkara Abraham Samad dan Bambang Widjojanto tetap dinaikkan ke persidangan. Kalau toh nanti demi pertimbangan apapun, biar hakim yang memutuskan. Ditolak kek, tapi terbukti, tapi tidak memenuhi hukum kek. Bukan Jaksa Agung yang mendeponering itu," ujarnya.

Dalam gugatan tersebut, pihak-pihak penggugat dari Persatuan Pengacara Pengawal Konstitusi yakni Alfons Loemau, Petrus Seletinus, Fauziyah Novita T, Giovani A T Sinulingga, Sisno Adiwinoto, Tommy Apriawan, Serfasius S Manek, Amalia Triatma. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya