Usai Diperiksa Kasus Menara BCA, Eks Menteri BUMN Bungkam
- Antara/ Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksama Sukardi, telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Senin, 18 April 2016.
Laksamana Sukardi diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA di wilayah Jakarta Pusat.
Usai diperiksa sekitar delapan jam oleh penyidik Jampidsus, Laksama enggan berkomentar kepada awak media yang telah menunggu di depan Gedung Bundar, Kejaksaan Agung. Begitu keluar ruang pemeriksaan, Laksamana langsung masuk mobilnya.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Yulianto, juga enggan memberikan keterangan terkait hasil dari pemeriksaan mantan Menteri BUMN tersebut.
"Kalian tahu saya tidak pernah komentar (perkara di Kejaksaan Agung)," kata Yulianto.
Tak hanya Laksama Sukardi, penyidik juga melakukan pemeriksaan mantan Direktur Utama PT. Hotel Indonesia AM Suseto terkait adanya dugaan korupsi pembangunan Apartemen Kempinski dan Menara BCA tersebut.
Dalam perjanjian kontrak bulid operate transfer (BOT) yang diteken oleh Hotel Indonesia Natour dengan Grand Indonesia, anak usaha PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI), hanya ada empat objek, yakni hotel bintang lima, pusat perbelanjaan I, pusat perbelanjaan II, dan fasilitas parkir.
Realitanya, dalam berita acara pada tanggal 11 Maret 2009, ternyata ada tambahan bangunan, yakni gedung perkantoran Menara Kempinski dan Menara BCA yang tidak tercantum dalam perjanjian tersebut. Kejagung menyebutkan, dalam proyek pembangunan yang di luar kontrak tersebut diduga mengalami kerugian negara mencapai Rp1.2 triliun. (ase)