Pemerintah Resmi Hentikan Sementara Reklamasi Teluk Jakarta
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Sumber Daya, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sepakat memberlakukan moratorium atau penghentian sementara proyek reklamasi teluk Jakarta.
"Memerintahkan untuk menghentikan sementara (moratorium) pembangunan proyek reklamasi teluk Jakarta, sampai semua persyaratan, undang-undang dan peraturan dipenuhi," ujar Menko Kemaritiman dan Sumber Daya, Rizal Ramli di Jakarta, Senin, 18 April 2016.
Rizal menuturkan bahwa reklamasi merupakan salah satu pilihan proses pembangunan untuk wilayah DKI Jakarta. Namun, menilik manfaat dan risiko yang akan terjadi, maka diperlukan penelaahan yang lebih mendalam.
Adapun Undang-Undang dan peraturan yang mesti diperhatikan, kata Rizal, adalah Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana diubah ke dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012.
"Perlu penelaahan yang lebih mendalam, terkait keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat, keseimbangan antara kepentingan pemanfaatan dan kepentingan pelestarian fungsi lingkungan, melalui analisa dampak lingkungan," jelas Rizal.
Diketahui, Pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait dan Pemprov DKI Jakarta telah membentuk komite, yang berfungsi mengaudit dan menyelaraskan aturan dengan proses perizinan pembangunan dan langkah-langkah penanganannya. (ase)