Ada Bau Korupsi di Kempinski, Mantan Menteri BUMN Diperiksa
- Antara/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Laksamana Sukardi, Senin, 18 April 2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Amir Yanto, mengatakan pemeriksaan kepada Laksamana Sukardi dilakukan terkait kasus dugaan korupsi pada pembangunan Menara BCA dan Apartemen Kempinski.
Selain Laksamana Sukardi, penyidik Jampidsus juga memeriksa mantan Direktur Utama PT. Hotel Indonesia Natour, A.M. Suseto. Dia menjabat sebagai direktur utama pada 1999-2009.
"Sekarang mereka masih diperiksa oleh penyidik," kata Amir Yanto di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Laksamana Sukardi pernah diperiksa terkait kasus ini pada 1 Maret 2016.
Dugaan korupsi ini mencuat, setelah dalam perjanjian kontrak Build Operate Transfer (BOT) yang diteken Hotel Indonesia Natour dengan Grand Indonesia, anak usaha PT Cipta Karya Bersama Indonesia (CKBI), menyebutkan adanya empat objek pembangunan, yakni sebuah hotel bintang lima, dua pusat perbelanjaan, dan fasilitas parkir.
Namun kenyataannya, pada 11 Maret 2009 ada tambahan bangunan di lokasi tersebut, yaitu Apartemen Kempinski dan gedung perkantoran Menara BCA. Padahal, kedua bangunan itu tidak tercantum dalam perjanjian tersebut.
Kejaksaan Agung memperkirakan dalam proyek pembangunan di luar kontrak tersebut, diduga keuangan negara mengalami kerugian sampai Rp1,29 triliun.