Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tahap 3 Tahun Ini

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan proses hukuman mati bagi para bandar narkoba akan dilakukan pada tahun 2016 ini. Tapi, tidak dijelaskan waktu pelaksanaan dan jumlah narapidana yang akan dieksekusi mati. 

"Ya kita akan lakukan tahun ini (2016). Kita akan teliti lagi satu per satu. Kan hukuman mati, kita ingin haknya benar-benar terpenuhi. Kan ada yang mengajukan PK (peninjauan kembali) sampai berkali-kali," kata HM Prasetyo di Jakarta, Senin, 18 April 2016.

Pengkajian masih dilakukan sambil menunggu waktu eksekusi mati dipastikan. Selain itu harus menunggu kepastian dari progres permintaan pengampunan dari Presiden atau grasi dan kepastian soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan para calon yang akan dieksekusi mati.

Terancam Hukuman Mati, Roman WN Ukraina jadi Otak Pengendali Lab Narkoba di Bali

Ditambahkan Prasetyo, narapidana yang akan menjalani hukuman mati adalah warga negara asing dan ada juga warga negara Indonesia. Namun, Prasetyo membantah kalau eksekusi mati terhadap para gembong narkoba dilakukan secara diam-diam. 

"Nanti kita evaluasi. Ini eksekusi bukanlah yang menyenangkan tapi harus kita lakukan. Pokoknya lebih dari satu," ujarnya.

Yusril Didatangi Dubes Prancis, Bahas Pemindahan Penahanan Terpidana Mati Serge Atlaoui
Ilustrasi ganja.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Nanda Dwi Yandra Saputra, terdakwa kasus peredaran ganja. Majelis Hakim.

img_title
VIVA.co.id
8 Januari 2025