Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tahap 3 Tahun Ini

Jaksa Agung HM Prasetyo
Sumber :
  • VIVA.co.id/Irwandi Arsyad

VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan proses hukuman mati bagi para bandar narkoba akan dilakukan pada tahun 2016 ini. Tapi, tidak dijelaskan waktu pelaksanaan dan jumlah narapidana yang akan dieksekusi mati. 

"Ya kita akan lakukan tahun ini (2016). Kita akan teliti lagi satu per satu. Kan hukuman mati, kita ingin haknya benar-benar terpenuhi. Kan ada yang mengajukan PK (peninjauan kembali) sampai berkali-kali," kata HM Prasetyo di Jakarta, Senin, 18 April 2016.

Pengkajian masih dilakukan sambil menunggu waktu eksekusi mati dipastikan. Selain itu harus menunggu kepastian dari progres permintaan pengampunan dari Presiden atau grasi dan kepastian soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan para calon yang akan dieksekusi mati.

Pemecatan dan Hukuman Mati Menanti AKP Dadang Usai Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Ditambahkan Prasetyo, narapidana yang akan menjalani hukuman mati adalah warga negara asing dan ada juga warga negara Indonesia. Namun, Prasetyo membantah kalau eksekusi mati terhadap para gembong narkoba dilakukan secara diam-diam. 

"Nanti kita evaluasi. Ini eksekusi bukanlah yang menyenangkan tapi harus kita lakukan. Pokoknya lebih dari satu," ujarnya.

Menko Yusril Jelaskan Dasar Hukum Pemulangan Terpidana Mati Mary Jane ke Negara Asalnya
Kasus Polisi tembak Polisi di Solok Selatan

Terjerat Pasal Pembunuhan Berencana, Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Terancam Hukuman Mati

Peristiwa polisi tembak polisi terjadi di Polres Solok Selatan. Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar menembak Kasat Reskrim Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto.

img_title
VIVA.co.id
24 November 2024