Jaksa Agung: Eksekusi Mati Tahap 3 Tahun Ini
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo memastikan proses hukuman mati bagi para bandar narkoba akan dilakukan pada tahun 2016 ini. Tapi, tidak dijelaskan waktu pelaksanaan dan jumlah narapidana yang akan dieksekusi mati.
"Ya kita akan lakukan tahun ini (2016). Kita akan teliti lagi satu per satu. Kan hukuman mati, kita ingin haknya benar-benar terpenuhi. Kan ada yang mengajukan PK (peninjauan kembali) sampai berkali-kali," kata HM Prasetyo di Jakarta, Senin, 18 April 2016.
Pengkajian masih dilakukan sambil menunggu waktu eksekusi mati dipastikan. Selain itu harus menunggu kepastian dari progres permintaan pengampunan dari Presiden atau grasi dan kepastian soal peninjauan kembali (PK) yang diajukan para calon yang akan dieksekusi mati.
Ditambahkan Prasetyo, narapidana yang akan menjalani hukuman mati adalah warga negara asing dan ada juga warga negara Indonesia. Namun, Prasetyo membantah kalau eksekusi mati terhadap para gembong narkoba dilakukan secara diam-diam.
"Nanti kita evaluasi. Ini eksekusi bukanlah yang menyenangkan tapi harus kita lakukan. Pokoknya lebih dari satu," ujarnya.