Polri Sita Aset Tersangka Kasus Perdagangan Ginjal
- U-Report
VIVA.co.id – Tim Penyidik dari Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kini memfokuskan pengusutan tindak pidana pencucian uang terkait kasus penjualan ginjal di Bandung, Jawa Barat.
"Ginjal sekarang konsentrasi di money laundering-nya (pencucian uang), yang pokok perkaranya sudah selesai. Kenapa money laundering? Karena kita kejar agar korban itu berhak mengajukan restitusi," kata Kepala Subdit III, Direktorat Tindak Pidana Umum, Bareskrim Polri, Kombes Pol. Umar Surya Fana, di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin 18 April 2016.
Menurut Umar, penyidik sudah berhasil mengamankan beberapa aset milik tersangka Harry Susanto di wilayah Jawa Barat. Sementara untuk tersangka Tana Priatna alias Amang dan Dedi Supriadi bin Oman Rahman, diduga hanya sebagai pembantu.
"Yang sudah kita sita tabungan dan rumah dari tersangka di daerah Jabar, ini dari tersangka Herry. Yang dua lagi cuma kaki (tangan)," katanya.
Menurutnya, luas tanah dan besaran bangunan yang dimiliki tersangka tergolong luar biasa. Namun, dia enggan merinci kisaran harga rumah tersebut.
"Gedenya minta ampun untuk kelas disana (Jawa Barat)," ujarnya.
Kata Umar, barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik kepolisian, nantinya akan diserahkan ke pengadilan dan hakim yang akan memutuskan besaran uang yang dituntut korban penjualan ginjal.
"Misalnya saya minta Rp70 juta pak, saya minta Rp100 juta pak, itu hak korban. Nanti hakim yang menetukan, sita aset yang dilakukan terhadap korban nanti oleh hakim akan dihitung, dan dibagi ke korban," kata dia. (ren)