KPK Klaim Tak Ada Intervensi Jokowi dalam Kasus Sumber Waras

Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id - Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, membantah bila lembaganya mendapat intervensi dari Presiden Joko Widodo dalam mengungkap kasus Sumber Waras. Dia mengklaim KPK sangat independen dalam kasus Sumber Waras.

Ahok Tegaskan Pembelian Lahan Sumber Waras Sudah Sah

"KPK bekerja berdasarkan bukti-bukti bukan berdasarkan opini dan tekanan-tekanan politik," kata Laode melalui pesan elektronik, Senin, 18 April 2016.

Laode menuturkan, sebelum meningkatkan status suatu kasus, KPK harus yakin bahwa jaksa-jaksa KPK dapat membuktikan tanpa ada lagi keraguan. Bahwa suatu kasus layak dilimpahkan ke pengadilan.

Usut Kasus Korupsi DKI, KPK Telisik Semua Diskresi Ahok

"Jadi selama keyakinan itu belum ada, suatu kasus tidak akan ditingkatkan statusnya. Sekali lagi kami tekankan bahwa KPK tidak akan tunduk pada tekanan-tekanan external dalam mengusut suatu kasus," ujarnya.

Selain itu, menurut Laode, berbagai informasi yang beredar terkait kabar intervensi terhadap KPK tidaklah benar.

Akhir Tahun, KPK dan BPK Bahas Bukti Baru RS Sumber Waras

"Dan adalah fitnah jika ada pihak yang mengatakan bahwa Presiden mencampuri urusan kasus-kasus di KPK," tegasnya.

Pembelian 3,64 hektare lahan di sekitar Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemerintah Provinsi DKI dipermasalahkan pertama kali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam hasil audit yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI tahun 2014.
 
BPK menjadikan kegiatan pembelian lahan dengan total anggaran Rp755,6 miliar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) DKI tahun 2014 sebagai temuan. Perhitungan Nilai Jual
 
Objek Pajak (NJOP) tanah yang digunakan pemerintah, Rp20,7 juta per meter persegi, dianggap tidak tepat. BPK menyatakan keuangan daerah dirugikan Rp191,3 miliar atas hal tersebut.
 
DPRD DKI membentuk panitia khusus (pansus) untuk menindaklanjuti temuan. Pansus yang juga melakukan penyelidikan secara independen, menyatakan Pemerintah Provinsi DKI juga bersalah. Pansus kemudian menyerahkan hasil penyelidikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Pada tanggal 20 Agustus 2015, seorang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Budget Metropolitan Watch (BMW) bernama Amir Hamzah, melakukan pelaporan terhadap dugaan korupsi yang dilakukan Ahok terkait pembelian lahan ke KPK.
 
KPK menindaklanjuti laporan dengan meminta BPK melakukan audit investigasi. BPK memanggil sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi DKI untuk dimintai keterangan. Ahok sendiri diperiksa pada tanggal 23 November 2015.
 
Pada Selasa, 12 April 2016, KPK melakukan pemeriksaan terhadap Ahok untuk menyelidiki kemungkinan adanya tindakan korupsi.

Ahok dikenal dekat dengan Presiden Jokowi. Sebelumnya, ia menjabat sebagai wakil Gubernur Jakarta saat Jokowi menjadi Gubernur Jakarta.

Wakil Gubernur DKI Sandiaga Uno

Sandi Beri Dua Opsi dalam Kasus RS Sumber Waras

Pemprov DKI tak ingin kasus ini dipolitisasi.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2017