M. Taufik Kembali Diperiksa KPK Soal Kasus Suap Reklamasi
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.
VIVA.co.id – Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik, hari ini memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, dalam kasus dugaan suap terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklamasi Teluk Jakarta.
"Kemarin kan untuk Trinanda, mungkin ini untuk dua yang lainnya, Sanusi atau Ariesman," katanya saat datang di gedung KPK, Senin, 18 April 2016.
Taufik enggan menjawab pertanyaan terkait informasi mengenai pertemuan pimpinan DPRD DKI dengan bos Agung Sedayu Group, Sugiyanto Kusuma alias Aguan. Pertemuan itu dikabarkan berlangsung di kediaman Aguan pada akhir 2015 lalu.
"Tanya pak ketua itu ya (Ketua DPRD DKI)," ujar Taufik, yang juga Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta ini.
Sebelumnya, Taufik juga pernah diperiksa KPK pada 11 April lalu. Saat itu, Taufik juga memenuhi panggilan KPK sebagai saksi.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan pada 31 Maret 2016. Penyidik KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara ini.
Mereka antara lain Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja; karyawan PT APL, Triananda Prihantoro serta, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.
Ariesman dan Trinanda diduga telah memberikan suap kepada Sanusi hingga Rp2 miliar. Suap diduga diberikan terkait pembahasan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil P?rovinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
Pada penyidikan, KPK sempat melakukan penggeledahan di ruang kerja M. Taufik serta Prasetyo. Hingga saat ini, penyidik masih mengembangkan kasus ini untuk menelisik pihak-pihak yang diduga terlibat. (ren)