Buronan BLBI Samadikun Ditangkap, PD Tagih Janji Jokowi

Didik Mukrianto.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id - Buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, berhasil ditangkap di Tiongkok. Penangkapan ini, menurut Partai Demokrat harus dijadikan momentum mengembalikan aset-aset negara lainnya.

Sekrataris Fraksi Partai Demokrat DPR, Didik Mukrianto menjelaskan, penangkapan Samadikun yang divonis empat tahun penjara pada 28 Mei 2003, harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk mengembalikan aset-aset negara yang hilang.

"Dan, tentu pembelajaran yang penting buat pemerintah, agar tidak lagi gampang untuk melepas aset negara ke asing," kata Didik, dalam siaran persnya, Minggu 17 April 2016.

Didik menyinggung, janji Presiden Joko Widodo yang berjanji akan mengembalikan aset-aset negara melalui BUMN. Dimana saat itu, banyak yang beralih tangan ke asing.

"Kita ingat, bagaimana Pak Jokowi yang ingin berusaha mengambil alih lagi saham-saham BUMN yang terlanjur dijual ke asing pada era pemerintah Megawati seperti Indosat dan lain-lain," jelas Didik.

Tetapi, dia melihat, hingga saat ini tidak ada usaha yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. "Tapi faktanya hingga sekarang, tidak ada sedikit pun tanda-tanda bisa diwujudkan," katanya.

Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1696 K/Pid/2002 tanggal 28 Mei 2003 menjatuhkan pidana empat tahun penjara kepada Samadikun dalam kasus penyalahgunaan dana BLBI senilai Rp169 miliar. (asp)

Demokrat Puji Kinerja Heru Budi, Soroti Minimnya Pemberitaan