Proyek Reklamasi Bisa Terancam Sanksi
- Fikri Halim / VIVA.co.id
VIVA.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar tidak menampik kemungkinan, jika pengembang yang melakukan reklamasi teluk Jakarta, bisa terancam sanksi. Proyek itu sudah pasti memberikan dampak buruk bagi masyarakat.
Siti mengatakan, proyek itu menyebabkan kerusakan lingkungan dan meresahkan masyarakat. Hal ini, membuat pemberian sanksi bisa saja dijatuhkan kepada pengembang.
"Kalau mau pakai sanksi, harus pakai UU nomor 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hal terjadi indikasi pelanggaran serius, maka harus dilakukan investigasi dengan beberapa indikator, atau 'pisau' analisis, yaitu pencemaran, kerusakan lingkungan, dan keresahan sosial masyarakat," ujar Siti, usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertolak menuju Eropa, di Bandara Halim PK, Jakarta, Minggu 17 April 2016.
Menurut Siti, saat ini, tim dari KemenLHK tengah meneliti terkait dampak lingkungan dari proyek tersebut. Apalagi, KemenLHK baru saja menerima Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan belum mengeluarkan rekomendasi bahwa proyek itu lolos dari pencemaran lingkungan.
Bentuk Sanksi itu, lanjut dia, bisa berupa administratif, perdata, atau pidana.
"Tim pengawas kami sudah turun ke lapangan. Jadi, prosedur untuk menetapkan sanksi juga ada. Teliti dulu indikasinya apa, syarat, dan ketentuan apa yang dilanggar," kata dia. (asp)