Proyek Reklamasi Bisa Terancam Sanksi

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LH), Siti Nurbaya.
Sumber :
  • Fikri Halim / VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar tidak menampik kemungkinan, jika pengembang yang melakukan reklamasi teluk Jakarta, bisa terancam sanksi. Proyek itu sudah pasti memberikan dampak buruk bagi masyarakat.

Anies Menang Gugatan, MA Tolak Kasasi Penghentian Reklamasi Pulau M

Siti mengatakan, proyek itu menyebabkan kerusakan lingkungan dan meresahkan masyarakat. Hal ini, membuat pemberian sanksi bisa saja dijatuhkan kepada pengembang.

"Kalau mau pakai sanksi, harus pakai UU nomor 32/2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam hal terjadi indikasi pelanggaran serius, maka harus dilakukan investigasi dengan beberapa indikator, atau 'pisau' analisis, yaitu pencemaran, kerusakan lingkungan, dan keresahan sosial masyarakat," ujar Siti, usai mendampingi Presiden Joko Widodo bertolak menuju Eropa, di Bandara Halim PK, Jakarta, Minggu 17 April 2016.

Reklamasi Ancol, Persatuan Alumni 212 Tegaskan Anies Tak Ingkar Janji

Menurut Siti, saat ini, tim dari KemenLHK tengah meneliti terkait dampak lingkungan dari proyek tersebut. Apalagi, KemenLHK baru saja menerima Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) dan belum mengeluarkan rekomendasi bahwa proyek itu lolos dari pencemaran lingkungan.

Bentuk Sanksi itu, lanjut dia, bisa berupa administratif, perdata, atau pidana.

ACTA Sebut Izin Reklamasi Ancol yang Anies Keluarkan Janggal

"Tim pengawas kami sudah turun ke lapangan. Jadi, prosedur untuk menetapkan sanksi juga ada. Teliti dulu indikasinya apa, syarat, dan ketentuan apa yang dilanggar," kata dia. (asp)

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta

3 Tahun Anies Jabat Gubernur DKI, Nasdem Soroti Reklamasi Ancol

Nasdem persoalkan, menolak reklamasi teluk Jakarta tapi buat di Ancol.

img_title
VIVA.co.id
16 Oktober 2020