KPK Sita Mobil Camry dari Rumah Bupati Subang

Bupati Subang, Ojang Suhandi (tengah), mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK beberapa waktu silam.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan serangkaian penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengamanan perkara di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar).

Praktik Mafia Tanah Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai Rp3,2 T

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebutkan, rangkaian penggeledahan yang pertama dilakukan di tiga tempat. Penggeledahan itu di antaranya di Kantor Kejaksaan Negeri Subang, Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat serta di rumah pribadi Bupati Subang, Ojang Sohandi.

Menurut Yuyuk, pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari kedua kantor kejaksaan. Sementara dari rumah pribadi Ojang, penyidik menyita 1 unit mobil Toyota Camry warna hitam dan sebuah brankas. 

"Mobil tersebut telah dibawa ke KPK," kata Yuyuk dalam pesan singkatnya saat dikonfirmasi, Minggu, 17 April 2016.

Kejati Kabulkan Permintaan Habib Bahar Jalani Masa Tahanan di Bogor

Yuyuk menambahkan, penggeledahan kedua dilakukan pada Kamis 14 April 2016. Ketika itu penyidik menggeledah di 6 lokasi, antara lain Kantor Bupati Subang, Kantor Badan Penanaman Modal Perizinan, Kantor Dinas Kesehatan, Kantor Operasional BPJS pada Kantor Dinas Kesehatan serta dua rumah milik Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Elita.

"Dari lokasi tersebut, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Yeye, sapaan Yuyuk.

KPK: Uang Suap Bupati Subang untuk Kampanye

Dia menambahkan, penyidik juga sempat mendatangi rumah dinas Bupati Subang. Namun, menurut dia, penyidik tidak melakukan penggeledahan melainkan hanya membuka segel.

Seperti diwartakan, Bupati Subang Ojang, Sohandi, bersama dengan Leni Marliani dan Jajang Abdul Kholik disangka telah memberikan suap kepada dua orang jaksa Kejaksaan Tinggi Jabar, yakni Deviyanti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.

Suap diberikan terkait pengamanan penanganan perkara dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) oleh Kejati Jabar yang menjerat Jajang, suami Leni. Diduga uang diberikan dengan tujuan agar tuntutan jaksa terhadap Jajang dalam perkara tersebut menjadi ringan.

Sementara Ojang diduga menjadi pihak penyandang dana dari suap tersebut. Ojang diduga memberikan suap agar namanya tidak ikut terseret kasus korupsi BPJS tersebut. (one)

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana

Banding, Kejati Jabar Konsisten Tuntut Herry Cabul Dihukum Mati

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Asep N Mulyana memastikan upaya banding atas vonis hukuman seumur hidup terhadap terdakwa Herry Wirawan

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022