Wapres JK Setuju Reklamasi Disetop Sementara
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Wakil Presiden Jusuf Kalla sependapat dengan rencana penghentian sementara proyek reklamasi di teluk Jakarta. Dia menilai penghentian sementara akan memberikan waktu untuk memeriksa ulang mengenai proses yang seharusnya dilakukan.
"Kalau dalam proses ya bisa sementara, sambil menata atau mempelajari, mengambil dasar hukum yang benar," kata Kalla di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Minggu 17 April 2016.
Kalla berharap proses yang dilakukan terkait reklamasi harus sesuai dengan aturan yang ada. Dia pun mengaku telah membahas mengenai reklamasi tersebut dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya.
"Semua itu berdasarkaan hukum. Ada Undang Undang untuk itu. Tadi kalau bicara dengan Bu Menhut, bagaimana kita membuat keputusan sesuai dengan Undang Undang yang ada. Izinnya bagaimana, lingkungannya gimana, baru bisa," tutur Kalla.
Sebelumnya, Komisi IV DPR dan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, dalam rapat kerja yang dilakukan pada Rabu, 13 April 2016, sepakat kalau proyek reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara.
Ketua Komisi IV DPR RI, Edhy Prabowo, mengatakan, reklamasi Teluk Jakarta harus dilakukan sampai seluruh izin dipenuhi. Menurut Edhy, faktanya reklamasi ini melanggar aturan dan hanya berpihak kepada pengusaha, tapi tidak berpihak kepada masyarakat. Khususnya nelayan di pesisir Jakarta yang kediamannya diratakan secara represif dan tak manusiawi.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka, terkait kasus dugaan suap atau 'titip pasal' dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Wilayah Zonasi Pesisir Pulau-Pulau Kecil(RWZP3K) dan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Ketiga orang itu yakni Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta tahun 2014-2019, Mohamad Sanusi (kader Gerindra), Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawannya Trinanda Prihantoro. Mereka ditetapkan sebagai tersangka hasil operasi tangkap tangan KPK. (one)