DPR: Tak Ada Alasan Tunda Eksekusi Mati Freddy Budiman
- Dok Kemenkum HAM.
VIVA.co.id – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat mengingatkan pemerintah untuk tidak menunda lagi proses eksekusi mati terhadap terpidana narkoba Freddy Budiman.
Gembong narkoba kelas kakap Indonesia yang kini telah dikembalikan ke Lapas Nusakambangan Cilacap Jawa Tengah itu dinilai sudah mempunyai kekuatan hukum tetap untuk dieksekusi.
"Menurut saya narapidana yang sudah divonis, dan sudah punya kekuatan hukum tetap terhadap pidana mati, harus segera dieksekusi," kata anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, Sabtu 16 April 2016.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini sepakat dengan perkataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso terkait potensi seorang napi menjadi bandar lagi.
"Apa yang dikatakan Buwas itu ada benarnya. Bahwa terpidana mati yang lama tidak dieksekusi, berpotensi menjadi bandar, bahkan bandar besar di Lapas," ujar Nasir.
Nasir juga heran mengapa pemerintah atau khususnya Kejaksaan Agung menunda-nunda eksekusi tahap berikutnya. Menurutnya tidak ada alasan untuk menunda eksekusi.
"Seharusnya nggak ada alasan. Kalau negara ini serius, soal dana misalnya bisa diatasi saya pikir. Jadi nggak ada alasan soal dana dan sebagainya," kata Nasir.