Samadikun Hartono Akan Dibawa ke Kejaksaan
- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan bahwa buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, ditangkap oleh tim gabungan dari berbagai sektoral. Penangkapan dilakukan di China dan kini dalam proses pemulangan.
"Itu ditangkap oleh gabungan dari berbagai sektoral, ketuanya kejaksaan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Sabtu, 16 April 2016.
Samadikun telah jadi buron cukup lama, yaitu sejak tahun 2003. Namun, karena menangkap seseorang tidak semudah membalikan telapak tangan, Samadikun baru tertangkap setelah 13 tahun.
"Kan sudah cukup lama, dia (Samadikun) diputus sejak 2003. Nangkap orang kan tidak mudah, ke mana dia pergi, kita lakukan itu trik dan strategi untuk mencari terus mereka, seperti kita lakukan kemarin untuk mantan Bupati Wonosobo," ujarnya.
Prasetyo belum tahu akan ditempatkan di mana nantinya Samadikun setelah sampai ke Indonesia. "Nanti langsung dibawa ke Kejaksaan, kalau ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) mana, itu tahap berikutnya nanti. Sekarang sedang jalan prosesnya. Kan banyak, ada di Cipinang, Salemba, Nusakambangan," katanya.
Nama Samadikun Hartono masuk dalam daftar buron Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern.
Samadikun divonis empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 169,4 miliar itu. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.
Tim Kejaksaan Negeri Jakarta yang hendak menangkap Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat, cuma menemukan penjaga rumah. Samadikun sudah kabur entah ke mana.
Dalam pengumuman daftar buron di laman kejaksaan dot go dot id, info terakhir keberadaan Samadikun tinggal di Apartemen Beverl Hills Singapura. Samadikun disebut punya pabrik film di China dan Vietnam.