Samadikun Hartono Ditangkap, Jaksa Agung Proses Pemulangan

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Kabar penangkapan Samadikun Hartono, buron pengemplang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), dikonfirmasi kebenarannya oleh Jaksa Agung HM Prasetyo, Sabtu 16 April 2016. Menurut dia, buron sejak 2003 itu telah berhasil ditangkap di China.

Koruptor BLBI Bayar Lunas Uang Pengganti Rp169 Miliar

"Dalam proses ya, under control. Semua dalam proses, ini kan tim pemburu koruptor dengan kita yang bekerja itu," ujarnya.

Jajarannya akan menggalang kerja sama dengan negara yang bersangkutan dalam proses pemulangan Samadikun. "Karena namanya di negara asing kan perlu proses, tapi under control sudah di bawa ke sini, tapi masih dalam proses," ujarnya.

Tumpukan Uang Koruptor BLBI Samadikun Hartono

"Ada prosesnya, jadi tidak semudah ditangkap di negara sendiri. Misalnya saja seperti bupati yang ditangkap di Kamboja, itu kan tim yang bekerja, jadi kerja sama dengan semua pihak."

Prasetyo menegaskan, Samadikun tidak menyerahkan diri, tapi ditangkap. Jajarannya telah melakukan pemantauan, sebelum akhirnya menangkap Samadikun.

Siang Ini Koruptor Samadikun Kembalikan Rp87 Miliar, Cash

"Ya enggaklah (menyerahkan diri), kalau dia menyerahkan diri dari dulu. Dilakukan istilah penjejakan ya, namanya pemantauan," kata dia.

Jaksa Agung menjelaskan, Samadikun hanyalah satu dari sekian banyak buron yang masih berkeliaran di luar negeri. Dia menyebut nama yang sudah buron dalam rentang masa cukup lama.

"Buronan kita masa banyak di luar negeri, itu ada Samadikun Hartono, Edi Tansil, Tjoko Chandra, semua sedang di sinilah (cari). Ini perlu waktu, karena ada negara yang sudah ekstradisi, ada yang tidak. Ini kan perlu waktu," ujarnya.

Nama Samadikun Hartono masuk dalam daftar buron Kejaksaan Agung. Pria kelahiran 4 Februari 1948 itu tersangkut kasus penyimpangan BLBI saat menjadi Presiden Komisaris PT Bank Modern.

Samadikun divonis empat tahun penjara karena penyalagunaaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) sebesar Rp 169,4 miliar itu. Dia kabur sesaat setelah Mahkamah Agung (MA) memperkuat vonis itu.

Tim Kejaksaan Negeri Jakarta yang hendak menangkap Samadikun di Menteng, Jakarta Pusat, cuma menemukan penjaga rumah. Samadikun sudah kabur entah ke mana.

Dalam pengumuman daftar buron di laman kejaksaan.go.id, info terakhir keberadaan Samadikun tinggal di Apartemen Beverly Hills Singapura. Samadikun disebut punya pabrik film di China dan Vietnam.

Setelah 13 tahun menjadi buron, benarkah dia bisa dipulangkan dan menjalani hukuman?

Jaksa Agung HM Prasetyo

Selain Samadikun, Ada Buron BLBI Lain Akan Setor Rp55 Miliar

Jaksa Agung Prasetyo membenarkannya

img_title
VIVA.co.id
19 Mei 2018