Kejaksaan Agung Terima Red Notice La Nyalla dari Mabes Polri
- VIVA.co.id/Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat balasan red notice dari Mabes Polri terkait penetapan La Nyalla Mattalitti sebagai tersangka. Seperti diketahui Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur memenuhi janjinya menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi pembelian saham perdana Bank Jatim dengan dana hibah Kadin setempat. La Nyalla Mattalitti juga ditetapkan sebagai tersangka lagi.
"Surat sudah datang (diterima), tanggapan kita ya kita dukung Kejati Jatim," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016.
Lebih lanjut, Prasetyo mendukung perkara La Nyalla dilanjutkan asal alasannya cukup. "Ini masalah prinsip penegakan hukum harus ditegakkan, harus dijalankan sejauh memang cukup alasan dan untuk melanjutkan perkaranya," katanya.
Sebelumnya Kejati Jawa Timur telah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) atau buron terhadap La Nyalla ke Mabes Polri.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim Rp5 miliar oleh Kejati setempat. Tiga kali dipanggil jaksa untuk diperiksa sebagai tersangka, La Nyalla tidak datang hingga akhirnya ditetapkan sebagai buronan. La Nyalla mempraperadilankan Kejaksaan atas penetapannya sebagai tersangka, dan menang. Kini dia tersangka lagi.