DPR Minta Pemerintah Selamatkan Mahasiswa Swiss German
- kabarkampus.jogjainfo.net
VIVA.co.id - Sejumlah orang tua dan mahasiswa Swiss German University (SGU) resah. Mereka kini mengetahui bahwa tanah dan gedung yang digunakan untuk proses belajar mengajar diduga bukan milik Yayasan Swiss German University Asia (YSGUA) sendiri dan tidak disewa.
Anggota Komisi X DPR, Dadang Rusdiana mengatakan penyelenggara pendidikan harus patuh dan tunduk terhadap peraturan pemerintah tentang syarat pendirian perguruan tinggi swasta (PTS). Jika terbukti menabrak peraturan pemerintah dan tetap membandel, Dadang meminta Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristek Dikti) tidak usah ragu dalam mengambil tindakan.
“Segera tindak tegas tanpa pandang bulu,” kata Dadang menanggapi keluhan sejumlah orang tua di Gedung DPR, Jakarta, Jumat, 15 April 2016.
YSGUA adalah penyelenggara pendidikan di Perguruan Tinggi SGU. Mereka dinilai melanggar Kepmen No 234/U/200 tentang Pedoman Pendirian perguruan Tinggi. Padahal, saat mendaftar kuliah setiap mahasiswa baru dikenakan uang pembangunan puluhan juta rupiah. Para orang tua kecewa, uang tersebut tidak digunakan untuk membeli tanah dan gedung sendiri atau setidaknya menyewa.
“Kemenristek Dikti harus pro aktif menyelamatkan masa depan mahasiswa SGU agar proses belajar tidak terbengkalai,” kata Dadang yang juga politisi Partai Hanura tersebut.
Dadang melanjutkan, apabila YSGUA tak bisa memenuhi persyaratan pendirian perguruan tinggi hingga mengganggu kelangsungan belajar-mengajar di kampus itu, maka Kemenristek-Dikti bisa memindahkan mahasiswa dan menunjuk PTS lain yang setara dengan SGU.
Menurutnya, Kemenristek-Dikti tidak boleh membiarkan perguruan tinggi yang terbukti menabrak aturan terus beroperasi. Apalagi, biaya kuliah di perguruan tinggi tersebut tidaklah sedikit, mencapai ratusan juta rupiah.
"Ini sangat aneh. Sebagai penyelenggara perguruan tinggi bertaraf internasional, kok YSGUA tidak memiliki sarana dan prasarana berupa gedung sendiri. Ini harus segera diselesaikan Kemenristek Dikti agar masyarakat dan mahasiswa terlindungi," imbuh Dadang.
Dadang menuturkan bahwa sesuai SK Mendiknas No 234/U/2000 tentang Pedoman Pendirian Perguruan Tinggi Pasal 12 Ayat (1) disebutkan, tanah tempat mendirikan perguruan tinggi dimiliki dengan bukti sertifikat sendiri atau disewa/kontrak untuk sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun dengan hak opsi, yang dinyatakan dalam perjanjian.
Perguruan Tinggi bertaraf internasional, Swiss German University dikabarkan tidak mempunyai lahan sendiri. Anggota DPR dari Fraksi PAN, Teguh Juwarno, pun mendesak Kemenristek Dikti menindak tegas YSGUA sebagai penyelenggara SGU jika lembaga pendidikan itu melanggar syarat pendirian perguruan tinggi. Namun, Rektor SGU, Filiana Santoso, membantah kabar tersebut.