KPK Akan Kembali Periksa Kajati DKI Jakarta

Kantor Brantas Abipraya
Sumber :
  • VIVA.co.id/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKl Jakarta, Tomo Sitepu.

Kasus Suap Kajari Pamekasan, Kejagung Panggil Kajati Jatim

Keduanya akan diperiksa untuk memperjelas mengenai siapa pihak yang diduga pemberi dan penerima suap terkait pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKl.

Kedua Jaksa tersebut diketahui telah Dua kali menjalani pemeriksaan penyidik terkait perkara ini.

Jadi Tersangka di KPK, Kajari Pamekasan Dinonaktifkan

"Dia kan baru dipanggil lagi dan masih akan diperiksa beberapa kali lagi ya. Yang sedang kita petakan itu ya ini, antara pemberi dan penerima itu kan seharusnya ada meeting of mind," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 15 April 2016.

Syarif menegaskan bahwa penyidikan yang tengah dilakukannya tersebut berbeda dengan pemeriksaan etik di Kejaksaan Agung. Dia menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengusutan, kendati Kejaksaan menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan Sudung dan Tomo

Begini Aksi Bulus Jaksa Fauzi Saat Ambil Uang Suap

"Jadi bisa saja keputusan yang diambil Kejagung berbeda dengan apa yang diambil oleh KPK, tergantung pendalaman yang sedang kami lakukan," kata Syarif.

Diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada tangkap tangan itu, pihak KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar USD148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk Petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Kendati demikian, KPK sudah menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta, Tomo Sitepu. Keduanya bahkan sempat diperiksa beberapa saat setelah tangkap tangan dilakukan.

Namun hingga saat ini keduanya masih berstatus sebagai saksi. Pihak KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut. "Oh ada, itu tinggal nunggu waktu kok," tegas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya