DPR Minta Ahok Segera Hentikan Proyek Reklamasi
- ANTARA/Wahyu Putro A
VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi IV DPR, Herman Khaeron meminta Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, agar mematuhi kebijakan pemerintah pusat untuk menghentikan sementara proyek reklamasi di teluk Jakarta, dan tidak mengabaikan dengan berlindung di balik otonomi daerah.Â
Dia juga meminta, masyarakat ikut mengawasi proyek itu, dan melaporkan pada pihak berwajib jika pekerjaan penimbunan pasir masih dilakukan pengembang. “(Kalau proyek masih dilanjutkan) dilaporkan saja ke aparat penegak hukum. Kalau ada pelanggaran, aparat penegak hukum yang menindak. Itu otomatis," ujar Herman saat dihubungi VIVA.co.id, Jumat, 15 April 2016.
Herman pun mengungkapkan alasan Komisi IV DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menghentikan sementara proyek reklamasi Pantai Utara. Menurutnya, kesepakatan itu dibuat karena Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melaksanakan proyek reklamasi tanpa mengikuti aturan yang ada.
"Dihentikan kan melanggar, karena ada prosedur yang tidak diikuti, sehingga harus berhenti sampai seluruh perundangan-undangan dapat dilaksanakan," katanya menegaskan.Â
Menurutnya, momen penghentian sementara ini justru bisa dimanfaatkan Pemprov DKI dan pihak pengembang, untuk menyiapkan semua aspek legal yang dibutuhkan terkait pelaksanaan proyek reklamasi.
"Iya dong (memulai proyek reklamasi dari awal). Amdal (analisis dampak lingkungan) harus dibuat dari awal dong. Itu kan amdal-nya amdal parsial, enggak boleh itu. Kalau strategis nasional amdal-nya harus dari penilai pusat. Ya dilakukan saja," jelas Herman.
Dia menegaskan, Pemerintah pusat dan DPR tak memiliki motif tersembunyi untuk menghentikan pembangunan 17 pulau buatan. Komisi IV DPR hanya ingin mendudukkan persoalan ini pada agar sesuai peraturan.Â
"Itu kan sudah jadi keputusan politik, sudah jadi keputusan bersama. Ya seharusnya (Pemprov DKI) mengerti saja bahwa ini adalah hal yang harus segera dilakukan. Dihentikan, ya dihentikan."
(mus)