Disangka Korupsi Pupuk, Bos PT Berdikari Dibui

Demo di kantor KPK
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Keuangan PT Berdikari Persero, Siti Marwa, Jumat 15 April 2016. Siti yang juga tercatat sebagai vice president di salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut itu adalah tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pupuk urea periode tahun 2010-2012.

Genjot Pertanian di Provinsi Banten, Andra dan Airin Sepakat Soroti soal Ketersediaan Pupuk

Dia ditahan usai menjalani pemeriksaan penyidik dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Siti yang menyelesaikan pemeriksaan pada sekitar pukul 18.40 WIB itu, terlihat telah memakai rompi tahanan KPK.

Namun dia tidak mau memberikan komentarnya terkait perkara yang menjeratnya tersebut. Dia hanya menundukkan kepalanya dan bergegas masuk kedalam mobil tahanan.

Dituding Ruwet dan Bertele-tele, Pemerintah Pangkas Birokrasi Penyaluran Pupuk Subsidi

Secara terpisah, Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut Siti ditahan demi kepentingan penyidikan. Menurut Yuyuk, dia akan ditahan di Rutan KPK.

"Ditahan selama 20 hari pertama," kata Yuyuk.

DPR: Kebijakan Mentan Amran Permudah Petani Daerah Terluar Tebus Pupuk Subsidi

Diketahui, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Siti sebagai tersangka sejak 8 Maret 2016. Siti diduga telah menerima sejumlah uang dari perusahaan-perusahaan rekanan. Bahkan dalam kurun waktu dua tahun, diduga uang yang diterimanya mencapai miliaran rupiah.

"Kurun waktu dua tahun tersebut untuk jumlahnya karena ini termasuk salah satu proses penyidik belum dapat menyebutkan secara detail, tapi yang bersangkutan mendapat uang lebih dari Rp1 miliar dari sejumlah perusahaan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha.

Uang diduga diberikan agar perusahaan-perusahaan tersebut dapat menjadi rekanan dalam mendapatkan proyek pengadaan pupuk urea di PT Berdikari.

"Modusnya adalah PT berdikari memesan pupuk terhadap vendor. Kemudian agar vendor mendapatkan proyek, maka memberikan sejumlah uang kepada ibu SM ini,” ujar Priharsa.

Atas perbuatannya, Siti dijerat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya