Menteri Susi Sebut Izin Reklamasi Kewenangan Ahok

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, izin pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta merupakan kewenangan tetap Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) memandang bahwa izin pelaksanaan reklamasi pantura merupakan kewenangan tetap di Gubernur DKI," kata dia di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra Nomor 26, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016.

Meski demikian, menurut Susi, tetap perlu ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) dan Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta terkait zonasi wilayah pesisir.

"Tapi perlu ada rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan dan Perda zonasi wilayah pesisir," ujarnya.

Namun, dia menuturkan bahwa proses pelaksanaan reklamasi pantai utara Jakarta yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tersebut belum mendapat rekomendasi dari Menteri Kelautan dan Perikanan serta tanpa Perda zonasi wilayah pesisir.

"Di mana pelaksanaan reklamasi pantura yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI tanpa rekomendasi Menteri Kelautan dan Perikanan serta tanpa adanya perda zonasi wilayah pesisir," kata Susi.

Dua Petinggi Agung Sedayu Tak Hadir di Pengadilan Tipikor