Kasus Prostitusi, Nikita Mirzani Beri Keterangan Beda
- Syaefullah
VIVA.co.id – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah memeriksa artis Nikita Mirzani terkait kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Jumat, 15 April 2016.
Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Umar Surya Fana, mengatakan, Nikita diperiksa guna dikonfrontasi keterangannya dengan tersangka TPPO yaitu berinisial A.
"Contoh, misalnya Nikita datang ke situ (hotel) mau ketemu temannya. Kata A, dia (Nikita) mau ketemu sama saya (A). Contoh kedua Nikita ngakunya mau ke mana, A ngakunya ke mana," kata Umar di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016.
Hasil dari konfrontasi itu, kata Umar, tidak ada kecocokan keterangan di antara Nikita dan A.
"Ya tidak ada kecocokan, masing-masing punya jawaban masing-masing, itulah fungsi konfrontir, satu pertanyaan dua jawaban. Satu A jawabannya bagaimana, Nikita bagaimana," ujarnya.
Nikita menjalani pemeriksaan selama sekitar tiga jam. "15 pertanyaan (diajukan ke Nikita) kalau tidak salah," ujarnya.
Dia dicecar pertanyaan terkait TPPO, terutama pada saat penangkapan oleh polisi di salah satu hotel di kawasan Jakarta Pusat.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka pelaku yaitu O, F, dan A. Ketiganya disangka melanggar Pasal 21 Undang Undang (UU) tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Seperti diketahui, dua artis berinisial NM dan PR ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri di sebuah hotel bintang lima, di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2015.
Saat itu, Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, mengatakan, kedua artis tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi. Tapi, kedua artis tersebut sebenarnya adalah korban.