Jaksa Agung Sebut Uang Diduga Suap untuk Bayar Kue
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo mendapatkan informasi uang yang diterima jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Deviyanti Rochaeni adalah untuk penjualan kue. Saat ini, Devi telah ditetapkan menjadi tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Iya, katanya begitu. Jaksa itu ternyata penjual kue. Kasihan sebenarnya, orangtuanya tukang pijit," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 15 April 2016.
Namun, Prasetyo mengaku tak mengerti jumlah pasti nominal uang yang dipegang anaknya buahnya, saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT). Termasuk, harga kue yang dijual anak buahnya itu. "Enggak tahu, enggak tahu, yang tahu KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Agus Rahadjo menuturkan, kasus ini terungkap setelah KPK menangkap seseorang bernama Leni Marliani di Kejati Jabar. Ketika itu, dia diduga memberikan uang suap sebesar Rp528 juta kepada Deviyanti Rochaeni.
Uang ini diduga berasal dari Bupati Subang, Jawa Barat, Ojang Sohandi, terkait dengan kasus penggelapan dana BJPS yang menjerat Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Budi Subiantoro dan Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik.
Diduga, suap diberikan terkait rencana penuntutan (rentut) yang akan diajukan jaksa di persidangan ini, sehingga nama Bupati Subang, Ojang Sohandi, tidak turut serta dalam kasus. Selain itu, meringankan tuntutan yang akan diberikan jaksa pada Jajang Abdul Kholik.
Terkait kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka adalah Bupati Subang, Ojang Sohandi dan dua orang jaksa, yaitu Devi dan Fahmi Nurmallo. Kemudian, Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, Jajang Abdul Kholik dan istrinya, Leni Marliani. (asp)