KPK Petakan Kasus Suap Pengamanan Perkara di Kejati DKI

Penyidik KPK di kantor PT Brantas Abipraya
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami kasus dugaan suap terkait pengamanan perkara korupsi PT Brantas Abipraya. Pendalaman itu termasuk menelisik pihak penerima suap yang hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka. 

Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi, Ini Peran Eks Manajer Indofarma

Salah satu langkah yang dilakukan penyidik KPK adalah dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKl Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Pidana Khusus Kejati DKl Jakarta Tomo Sitepu.

"Sedang kita petakan itu ya ini. Antara pemberi dan penerima itu kan seharusnya ada meeting of mind, itu yang sebenarnya kita sedang (petakan)," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 April 2016.

Rina Pertiwi Panitera Pengadilan Tinggi Banten Jadi Tersangka Korupsi Rp244,6 Miliar

Kedua jaksa tersebut diperiksa lantaran uang suap dari PT Brantas Abipraya itu diduga ditujukan kepada mereka.

Syarif menyebutkan, indikasi tersebut tengah didalami oleh penyidik. "Indikasinya itu sedang didalami oleh kami. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama, kita akan mendengar jawaban yang pas." 

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Tetapkan Eks Dirut Indofarma Tersangka Korupsi

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Saat itu, petugas KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko; Senior Manager PT Brantas Abipraya, Dandung Pamularno; seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas, yang tengah ditangani Kejati DKI Jakarta.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka. Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap dalam kasus ini, sementara Marudut diduga sebagai perantara. Namun KPK masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyatakan, pihaknya tetap berkeyakinan ada pihak penerima suap dalam kasus tersebut. "Oh ada, itu tinggal nunggu waktu kok," ujarnya.

(mus)

Kejati DKI Jakarta geledah kantor Dinas Kebudayaan Jakarta

Kejati DKI Sita Uang Rp1 Miliar Terkait Kasus Korupsi Penyimpangan Dana Dinas Kebudayaan Jakarta

Barang bukti uang tunai juga disita dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kegiatan di Dinas Kebudayaan Provinsi Jakarta. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan H

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024