Pemerintah dan DPR Sepakat Hentikan Proyek Reklamasi
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id – Pada rapat antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan komisi IV DPR pada 13 April 2016 lalu, disepakati proyek reklamasi di teluk Jakarta, akan dihentikan sementara. Alasannya, untuk memenuhi amanat undang-undang.
"Kesimpulan Raker KKP dengan Komisi IV DPR tanggal 13 April 2016, proses reklamasi pantura (pantai utara) dihentikan sementara," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra nomor 26, Jakarta, Jumat 15 April 2016.
Susi menambahkan, penghentian proyek akan dilakukan sampai pemerintah menyatakan prosesnya sudah memenuhi ketentuan yang diamanatkan undang-undang.
"Sampai memenuhi ketentuan yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan," ujar Susi.
Sementara dihentikan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) melalui Keputusan Menteri nomor 301 tahun 2016, akan melakukan kajian dan pengawasan terhadap proyek reklamasi pantura.
Susi menambahkan, pemerintah tidak melarang adanya proyek reklamasi, tetapi pengerjaannya harus melibatkan instansi terkait, agar pulau buatan yang dihasilkan bisa memenuhi harapan tujuan pembangunannya.
"Jadi sekali lagi, reklamasi itu diperbolehkan. Tetapi, harus melibatkan beberapa instansi. Apabila ada peraturan dan ketentuan yang tumpang tindih yang tidak sesuai, di situlah kita harus berkoordinasi," ungkap Susi.
Menurutnya, dengan melibatkan banyak instansi yang memiliki kepentingan terhadap reklamasi, maka ruang terjadinya kerugian negara bisa diminimalisir.
"Kenapa melibatkan banyak instansi? Ya, supaya menjamin pembuatan pulau baru reklamasi pinggir pantai itu tidak merugikan negara dan stake holder lainnya," ujar Susi. (asp)