Kejaksaan Agung 'Endapkan' Kasus Papa Minta Saham
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA.co.id – Jaksa Agung HM Prasetyo akan memberhentikan sementara kasus "Papa Minta Saham" yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam hal permintaan saham PT Freeport Indonesia.
"Kami endapkan dulu," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanuddin I, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat, 15 April 2016.
Prasetyo menuturkan bahwa alasan kasus tersebut dihentikan sementara karena dugaan pemufakatan jahat yang dilakukan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Setya Novanto, belum bisa dikuatkan. Pasalnya, belum ada keterangan saksi dari Pengusaha Muhammad Riza Chalid karena tak berhasil diperiksa Kejaksaan Agung.
"Kamu kan tahu, belum semua (saksi) yang harus kita periksa sekarang ini," ujarnya.
Dalam kasus yang diusut oleh Kejaksaan Agung ini, sebelumnya telah dilakukan pemeriksaan terhadap mantan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoeddin, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said dan juga Politikus Partai Golkar, Setya Novanto.
Kasus tersebut berawal dari adanya laporan oleh Sudirman Said mengenai rekaman percakapan permintaan saham dalam pertemuan antara Riza Chalid, Setya Novanto dan Maroef di Hotel Ritz Carlton beberapa waktu lalu. Jokowi sempat berang dengan perkara tersebut dan meminta Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti kasus pencatutan nama itu.