Usai Diperiksa Kasus Prostitusi, Nikita Mirzani: Apaan Sih..
- Syaefullah
VIVA.co.id - Artis Nikita Mirzani, korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) telah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Jumat, 14 April 2016.
Nikita diperiksa sekitar tiga jam oleh penyidik Kepolisian mengenai kasus TPPO yang menimpa dirinya. Namun, saat keluar dari ruang penyidik, Nikita pelit menanggapi pertanyaan media yang menunggu Bareskrim Polri. Saat ditanya soal kebenaran dia jadi korban perdagangan, Nikita hanya mengumbar senyum.
"Apaan sih," kata Nikita Mirzani usai menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Kombes Pol Umar Surya Fana, mengatakan, kedatangan Nikita guna dilakukan pemeriksaan dan dikonfrontir dengan tersangka pelaku tindak pidana perdangan orang (TPPO) berinisial A.
"Ya dikonfrontir sama si A (tersangka)," kata Umar.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan tiga tersangka pelaku yaitu O, F, dan A. Ketiganya disangka melanggar Pasal 21 Undang-undang tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Sebelumnya diketahui, dua artis berinisial NM dan PR ditangkap aparat Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Polri di sebuah hotel bintang lima, di bilangan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis, 10 Desember 2015.
Kata Kepala Sub Direktorat III Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Umar Surya Fana, kedua artis tersebut ditangkap karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi. Tapi, katanya, kedua artis tersebut sebenarnya adalah korban.