Tujuh Pelanggaran Hukum Jadi Alasan Reklamasi Harus Disetop

Rencana reklamasi Teluk Jakarta oleh pengembang.
Sumber :
  • http://www.pluit-city.com/

VIVA.co.id - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat telah sepakat menolak reklamasi Teluk Jakarta yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Menurut Ketua Komisi IV, Edhy Prabowo, dalam dokumen rapat setidaknya ada tujuh dugaan pelanggaran hukum Pemprov DKI saat menerbitkan izin reklamasi.

Aktivis Anti Reklamasi Teluk Benoa Dilaporkan ke KIP

Menurutnya, perubahan peruntukan dan fungsi zona inti bernilai strategis harus ditetapkan pemerintah atau menteri dengan persetujuan DPR RI.

Pasal itu, katanya, ada dalam Pasal 30 ayat 3 UU No 1 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Penerbitan izin reklamasi tanpa adanya Perda Rencana Zonasi itu menurutnya telah melanggar aturan.

Pemerintah Kaji Lebih Dalam Reklamasi Teluk Benoa

"Ini merupakan daerah strategis nasional yang pengelolaannya hati-hati. Itu kan daerah strategis, jadi domain DPR," kata Edhy kepada VIVA.co.id, Jumat, 15 April 2016.

Pelanggaran selanjutnya menurut rapat adalah, diketahui tidak ada konsultasi secara berkelanjutan antara Pemprov DKI dan kementerian terkait, khususnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Ahok Tiru Cara Soeharto Tarik Kontribusi Pengembang

"Masalahnya akan panjang dari situ (tidak konsultasi). Dalam hal ini menteri yang tekait adalah menteri KKP," ujar Edhy.

Dugaan pelanggaran selanjutnya adalah Provinsi DKI belum memiliki Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Menurut Edhy, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan berdasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilayah.

"Siapapun yang jalankan (izin), itu melanggar Undang-Undang," ujar Edhy.

Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta diketahui telah dicabut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2008 mengenai izin reklamasi. Karena itu rapat katanya menilai Pemprov DKI tidak mempunyai landasan penerbitan izin reklamasi ini.

"Proyek itu di mata DPR tidak legal, tapi ilegal, bertentangan dengan Undang-Undang," kata Edhy. (ase)

 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya