KPK Periksa Dirut Brantas Abipraya

Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya, Sudi Wantoko.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Brantas Abipraya Bambang E. Marsono, Jumat 15 April 2016. Dia diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengamanan perkara dugaan korupsi PT Brantas Abipraya di Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta.

Sempat Buron, Politikus PBB Ferry Kaban Segera Diadili

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut, Bambang akan diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Marudut Pakpahan (MRD) yang ditengarai merupakan perantara petinggi di Kejaksaan Tinggi Jakarta dan PT Brantas Abipraya.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MRD," kata Yuyuk saat dikonfirmasi, Jumat 15 April 2016.

Modus Korupsi Bupati Labuhanbatu Gaya Baru, Sempat Bikin KPK Kewalahan

Bersama dengan Bambang, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap beberapa pejabat PT Brantas Abipraya, antara lain Manager Keuangan Proyek Wisma Atlet C-1 Sugeng Santoso, Proyek Manager Wisma Atlet C-1 Noval Amar, Manager Keuangan Proyek Rusun Sulawesi Rudi Hariyanto, Proyek Manager Rusun Sulawesi Dimas Maulana dan Senior Manager Tumpang Muhammad.

Kasus ini bermula dari tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Kamis 31 Maret 2016. Pada operasi tersebut, KPK mengamankan 3 orang yakni Direktur Keuangan PT Brantas Abipraya Sudi Wantoko, Senior Manager PT Brantas Abipraya Dandung Pamularno serta seorang wiraswasta yang diduga merupakan perantara bernama Marudut.

Respons Ketua DPRD DKI Usai Dilaporkan ke Polisi

Pada saat tangkap tangan, KPK menyita uang sebesar US$148,835 yang diduga merupakan uang suap. Uang tersebut diduga diberikan oleh pihak PT Brantas Abipraya untuk petinggi Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta melalui Marudut.

Suap tersebut diduga bertujuan untuk menghentikan penyelidikan tindak pidana korupsi pada PT Brantas yang tengah ditangani Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian menetapkan Sudi, Dandung dan Marudut sebagai tersangka.

Sudi dan Dandung diduga sebagai pihak pemberi suap sementara Marudut diduga hanya sebagai perantara. Namun KPK hingga saat ini masih belum menetapkan tersangka yang diduga sebagai pihak penerima suap.

Kendati demikian, KPK menduga uang suap tersebut ditujukan untuk Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Aspidsus Kejaksaan Tinggi DKl Jakarta Tomo Sitepu. Keduanya bahkan sempat diperiksa beberapa saat setelah operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan.

Namun hingga saat ini, Sudung dan Tomo masih berstatus sebagai saksi.  

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menyatakan tetap  yakin soal keberadaan pihak penerima suap dalam kasus  gratifikasi tersebut.

"Oh ada, itu tinggal nunggu waktu kok," kata Saut soal penerima suap.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya